Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
3
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
20 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
19 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
20 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tak Setuju Usulan Motor Masuk Tol, Jasa Marga: Sangat Bahaya!

Tak Setuju Usulan Motor Masuk Tol, Jasa Marga: Sangat Bahaya!
AVP Corporate Communications PT Jasa Marga Dwimawan Heru. (Istimewa)
Jum'at, 01 Februari 2019 23:30 WIB
JAKARTA - Wacana sepeda motor masuk tol hingga kini terus mengemuka dan ramai dibahas. Ini setelah Ketua DPR, Bambang Soesatyo mengulkannya beberapa waktu lalu. Terkait hal itu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku operator jalan tol pun angkat bicara.

Menurut AVP Corporate Communications PT Jasa Marga Dwimawan Heru, akan sangat berbahaya jika sepeda motor masuk jalan tol. Apalagi roda dua tidak boleh masuk jika tol tidak sesuai syarat pada peraturan yang berlaku.

"Jadi ada lajur secara fisik memisahkan sepeda motor dengan golongan roda empat ke atas," kata Dwimawan seperti dilansir Kompas.com di Jakarta Pusat, Jumat (1/2/2019).

Dwimawan mengatakan, karakteristik jalan tol yang dapat dilalui sepeda motor harus sesuai dengan isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

Intinya, harus terdapat lajur khusus atau pemisah secara permanen antar roda dua dan roda empat ke atas.

"Pasal 1 peraturan itu (berbunyi), ada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," ucapnya.

Dia menegaskan, jika tidak terdapat pemisah pada ruas tol maka sepeda motor tidak boleh masuk. Jika pun masuk akan menyebabkan mixed traffic atau tercampurnya kendaraan roda dua dan empat. Akhirnya membahayakan diri pengendara roda dua.

"Berarti tidak dimungkinkan secara aturan. Aturanya harus terpisah secara fisik dan jika sepada motor masik terjadi mixed traffic. Kalau mixed traffic berbahaya terhadap keselamatan pengguna jalan," tuturnya.

Dia menjelaskan, pada dasarnya ada jalan tol yang bisa dilalui sepeda motor atau roda dua. Karena sejak awal sudah didesain ada pemisah lajur. Hal ini seperti yang terdapat di jalan Tol Bali Mandara dan Jembatan Suramadu.

"Sekarang sepeda motor sudah ada yang masuk ruas jalan tol, tapi itu berlaku di ruas jalan tol yang memang terdapat lajur khusus untuk itu (sepeda motor)," paparnya.

"Jadi kalau mereka (sepeda motor) masuk bahaya, terjadi mixed traffic," lanjut Dwimawan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini tengah mengkaji usulan sepeda motor bisa masuk jalur tol. Nantinya akan diputuskan bisa atau tidak roda dua masuk tol.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:kompas.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/