Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
21 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
15 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
3
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
18 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
4
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
16 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
5
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
Olympic
14 jam yang lalu
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
6
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
16 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
Home  /  Berita  /  Badminton

Soal Pidato di JCC, Bawaslu Putuskan Prabowo Tidak Langgar Kampanye Pilpres

Soal Pidato di JCC, Bawaslu Putuskan Prabowo Tidak Langgar Kampanye Pilpres
Senin, 04 Februari 2019 22:02 WIB
JAKARTA - Laporan dugaan kampanye capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang disiarkan media massa ‎tidak dapat dilajutkan prosesnya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan putusan menyampaikan, laporan yang ditujukan ke Prabowo Subianto tidak memenuhu syarat. Sehingga sidang tidak bisa dilanjutkan ke proses selanjutnya.

"Ini memenuhi syarat divil tapi tidak syarat materil. Jadi laporan tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan," ujar Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (4/2).

Sehingga Bawaslu dalam putusannya menyampaikan tida ada pelanggaran yang dilakukan oleh capres nomor urut 02 Prabowo Subianto untuk Pilpres 2019 ini.

‎"Sementara terlapor adalah capres sehingga tidak ada pelanggaran administrasi," katanya.

Adapun Bawaslu mengelar sidang awalan‎ dugaan kampanye di media massa dan di luar jadwal yang dilakukan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto. Kampanye tersebut adalah pidato kebangsaan Prabowo pada 14 Januari 2019, di Balai Sidang JCC, beberapa waktu lalu.

Sekadar informasi, ‎Prabowo dilaporkan KBH-KIB ke Bawaslu karena diduga melanggar Pasal 276 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dalam itu ditegaskan kampanye di media massa penyiaran boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang.

Prabowo Subianto didampingi wakilnya Sandiaga Uno menyampaikan pidato kebangsaan dengan judul Indonesia Menang di Balai Sidang JCC, pada Senin (14/1) malam.

Dalam pidatonya, Prabowo membedah visi dan misi serta menyampaikan program dan mencibir kebijakan-kebijakan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), capres petahana nomor urut 01.‎***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:jAWAPOS.COM
Kategori:Badminton, Olympic, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww