Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
15 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
17 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
9 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
10 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
14 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Daftar Eks Koruptor Terus Bertambah, Perludem Dorong Parpol dan KPU Buka Informasi Profil Caleg

Daftar Eks Koruptor Terus Bertambah, Perludem Dorong Parpol dan KPU Buka Informasi Profil Caleg
Ilustrasi.
Senin, 11 Februari 2019 18:07 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar

JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong partai politik peserta Pemilu serentak 2019 dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk membuka data profil seluruh Caleg.

"Perludem mendorong komitmen keterbukaan partai dan caleg dari masing-masing partai untuk membuka data profil diri," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni melalui siaran pers yang diterima GoNews.co, Senin (11/02/2019).

"Perludem juga mendorong KPU untuk merumuskan data mana saja yang perlu dibuka dan relevan dengan kebutuhan pemilih," kata Titi, menambahkan.

Keterbukaan informasi publik soal data diri Caleg, dinilai Perludem, sesuai dengan amanat pasal 14 huruf c UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa KPU berkewajiban menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat.

"Salah satu informasi yang perlu dibuka adalah profil caleg," kata Titi.

Turunan dari pasal itu, Titi melanjutkan, tercermin dalam Peraturan KPU (PKPU) 31/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR. Dimana, informasi caleg kemudian diakomodasi melalui formulir model BB.2: Daftar Riwayat Hidup dan Informasi Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota.

Di formulir tersebut, Titi memaparkan, terdapat beberapa informasi yang dibutuhkan publik seperti jenis kelamin, usia, riwayat pendidikan, riwayat organisasi, riwayat pekerjaan, status khusus (terpidana/mantan terpidana/bukan mantan terpidana), serta motivasi (yang berisi hal-hal yang melatarbelakangi calon untuk mengajukan diri sebagai bakal calon) dan target/sasaran (yang berisi contoh hal-hal yang akan dikerjakan ketika telah menjadi anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota).

"Sayangnya, [...] per 6 Februari 2019 masih ada 2043 dari 7992 (25.56 persen) caleg yang enggan membuka data diri," kata Titi.

Sebelumnya, Perludem telah merilis 14 nama baru sebagai Caleg eks koruptor. Ini, menambah jumlah nama yang sebelumnya di rilis KPU. Sehingga, total jumlah Caleg eks koruptor per 6 Februari 2019 adalah 63 orang yang terdiri dari; 9 Caleg DPD, 17 Caleg DPRD Provinsi, 29 Caleg DPRD Kabupaten, dan 8 Caleg DPRD Kota.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/