Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
13 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
11 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
10 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Berkas Perkara Caleg Wanita Dugaan Kampanye di Tempat Pendidikan Diserahkan ke Kejari Meranti

Berkas Perkara Caleg Wanita Dugaan Kampanye di Tempat Pendidikan Diserahkan ke Kejari Meranti
Penyerahan berkas perkara Caleg wanita berisial MA, bertempat di Kantor Bawaslu Kepulauan Meranti
Kamis, 14 Februari 2019 21:37 WIB
Penulis: Gunawan
SELATPANJANG - Berkas perkara dugaan kampanye di tempat pendidikan yang dilakukan calon legislatif (caleg) wanita berisial MA diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Kamis (14/2/2019).

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal mengatakan pelimpahan ini seusai pihaknya melakukan penyidikan selama 13 hari terhadap MA.

"Perhari ini tepat 13 hari kita limpahkan ke jaksa untuk dilakukan penuntutan," ungkapnya, Kamis (14/2/2019).

Walaupun demikian Syamsurizal mengatakan bahwa ada waktu 3 hari bagi kejaksaan untuk mengkoreksi berkas perkara penyidikan. 

"Mudah-mudahan tidak ada koreksi jaksa penuntut umum (JPU) untuk bisa dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan penuntutan," kata Syamsurizal.

Dirinya mengatakan bahwa melalui pelimpahan berkas ke pihak jaksa, juga membuktikan bahwa mereka serius dalam mengawal proses pemilu serentak ini.

"Kalau dari kita mengharapkan ini P21, tapi tergantung dari jaksa bagaimana nanti hasil pemeriksaan berkasnya, kalau harus dikembalikan ke penyidik lagi, kita terima kita perbaiki lagi," ujarnya.

Sebelumnya terlapor sudah ditetapkan menjadi tersangka saat prosesnya naik ke tahap penyidikan. Selama proses penyidikan sudah ada 15 orang saksi yang diperiksa.

Ditempat yang sama pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti melalui Kasi Pidum Kejari Kepulauan Meranti Junaidi Abdilah, menjelaskan bahwa penanganan tindak pidana pemilu berbeda dengan penanganan tindak pidana umum biasanya.

"Artinya disini dari mulai adanya laporan atau temuan dari Bawaslu, kita sudah lakukan rapat koordinasi," kata Junaidi.

Dia juga membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara yang dimaksud. Ia menyebutkan berkas diterima di kantor Bawaslu Kepulauan Meranti. Dalam penyerahan berkas itu turut didampingi Kanit Tipiter Satreskrim Polres Kepulauan Meranti.

Dikatakannya pelimpahan berkas akan P21 pada Senin pekan depan. "Sesuai jadwal akan terlaksana, jadi 3 hari di kami, 3 hari di penyidik, jadi kemungkinan di hari Senin sudah P21, pelimpahan nanti hari Jumat, sidangnya Senin tanggal 25 Februari," ungkap Junaidi.

Diberitakan sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kepulauan Meranti sudah memeriksa terlapor MA karena diduga melakukan kampanye disalah satu sekolah agama di Desa Batang Malas, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti, Riau.

MA diduga membagikan kalender, stiker dan kartu namanya kepada guru di sekolah yang disebutkan. Salah seorang yang hadir disana akhirnya melaporkan kejadian dugaan pelanggaran pemilu ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Meranti.

MA diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana dalam pelaksanan Pemilu peserta dan tim kampanye dilarang, menggunakan fasilitas pemerintah tempat pendidikan dan tempat ibadah. Sementara ancamannya dalam pasal 521 dengan penjara maksimal 24 bulan (2 tahun) dan denda sebesar Rp.24 juta. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/