Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
23 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
24 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
18 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
6 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal KTP Milik WNA Mr. Chen, Kemendagri Bilang Sudah Sesuai Undang-undang

Soal KTP Milik WNA Mr. Chen, Kemendagri Bilang Sudah Sesuai Undang-undang
Kamis, 28 Februari 2019 17:34 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Dukcapil, Kemendagri, Ir. I Gede Suratma menjelaskan bahwa eKTP yang dimiliki oleh Mr. Chen adalah e-KTP legal sesuai dengan UU Kependudukan.

"KTP bagi orang asing itu sudah diatur dalam undang-undang tahun 2006. KTP, pasalnya itu pasal 63 ayat 1," kata Suratma mengawali penjelasannya dalam diskusi bertajuk "Polemik e-KTP WNA, Perlukah Perppu?" di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/02/2019).

Pasal itu, kata Suratma, mengatur bahwa penduduk warga negara Indonesia dan orang asing pemegang kitab, orang yang sudah berumur 17 tahun; sudah kawin atau pernah kawin, dia wajib memiliki KTP.

Kemudian, Suratma melanjutkan, terjadi kemajuan di bidang tekknologi sehingga UU tersebut pun disempurnakan menjadi UU 24/2013. "Pasalnya tetap dan ayat ini berubah sedikit saja dengan kata elektronik menjadi KTP elektronik,".

Seperti diketahui, KTP elektronik saat ini, mewajibkan warga untuk merekam data biometriknya sementara KTP lama berdasarkan UU lama tidak ada perekaman biometrik karena teknologinya pun belum ada.

"Dengan demikian, KTP atas nama Mr. Chen yang ada di Cianjur dengan teman-teman lainnya itu adalah sesuai dengan amanat UU, bukan karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang ada di Cianjur itu mengutamakan dia, tidak!!!," tegas Suratma.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/