Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
14 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
14 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
13 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Walhi Desak Presiden Eksekusi Putusan Hukum terhadal PT MPL Pelalawan

Walhi Desak Presiden Eksekusi Putusan Hukum terhadal PT MPL Pelalawan
Ilustrasi kebakaran lahan di Riau. (dok. BNPB)
Selasa, 05 Maret 2019 02:45 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Anggota Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Edo, mendesak presiden Jokowi untuk mengasistensi perkara lahan yang melibatkan PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL).

Perusahaan ini tercatat sebagai korporasi yang pernah dihukum oleh Mahkamah Agung atas gugatan KLHK sebesar 16 triliun rupiah.

"Jokowi harus tegas memerintahkan Kapolri dan Menteri LHK agar lebih serius mengasistensi perkara ini. Agar penegakan hukum tidak sekedar menyasar masyarakat," kata Edo kepada GoNews.co, Senin (04/02/3019).

"Seharusnya pelaksanaan eksekusi segera dilakukan dan izinnya dicabut. Arealnya bisa didistribusikan ke rakyat," ujar Edo menambahkan.

Dalam perkara itu, PT. MPL digugat Kementerian Hutan dan Lingkungan Hidup (KLHK) dengan tuduhan mengambil kayu di luar areal konsesinya.

"(Ya kan, red) hngga saat ini blm dieksekusi," ujar Edo.

Edo melanjutkan, keseriusan negara dalam menegakkan hukum terhadap mafia-mafia lahan juga tak hanya soal kasus PT. MPL, belasan perusahaan lain yang telah menjalani proses hukum juga perlu pengawalan hingga eksekusi putusan.

"Jangan sampai terjadi kejadian ulang bahwa ada 15 korporasi yg dhentikan penyidikannya," tukas Edo.

Sebelumnya, Calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo memaparkan bahwa ada 11 perusahaan yang dijadikan tersangka dan dikenai sanksi sebesar Rp 18,3 triliun dalam tiga tahun terakhir.

"Kebakaran lahan harus diatas dengan penegakan hukum yang tegas. Ada 11 perusahaan yang dikenai sanksi Rp 18,3 triliun," ujar Jokowi dalam debat kedua Pilpres 2019 pada Minggu (17/2/2019).

Berdasarkan data dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), sejak 2015 hingga saat ini, setidaknya sudah terdapat 171 sanksi administrasi dan 11 gugatan perdata, serta 510 kasus pidana terkait kebakaran hutan.

Namun, belum ada satu pun putusan tersebut yang dieksekusi oleh pengadilan.

Dilansir dari Greenpeace, 10 dari 11 kasus gugatan perdata pemerintah terhadap perkebunan kelapa sawit terkait pembakaran, pengadilan memerintahkan ganti rugi dan pemulihan lingkungan senilai Rp 2,7 triliun.

Sementara, perkara perdata kesebelas merupakan kasus terbesar, yakni mencapai Rp 16,2 triliun terkait dengan pembalakan liar dilakukan sejak 2004 oleh Perusahaan Merbau Pelalawan Lestari.

Kesebelas perusahaan tersebut, yakni PT Kalista Alam (PT.KA), PT Bumi Mekar Hijau (PT.BMH), PT Palmina Utama (PT.PU), PT National Sago Prima (PT.NSP), PT Waringin Agro Jaya (PT.WAJ), PT Ricky Kurniawan Kertapersada (PT RKK), PT Jatim Jaya Perkasa (PT.JJP), PT Merbau Pelalawan Lestari (PT.MPL), PT Surya Panen Subur, dan PT Waimusi Agroindah (PT.WA).***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/