Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
11 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
6 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
6 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
11 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kurang 3x24 Jam, Andi Arief Lolos dari Pidana Narkoba

Kurang 3x24 Jam, Andi Arief Lolos dari Pidana Narkoba
Rabu, 06 Maret 2019 11:25 WIB
JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Andi Arief akhirnya bisa kembali ke rumahnya setelah dua hari diperiksa intensif terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Kurang dari waktu yang ditetapkan yakni 3x24 jam pemeriksaan, kasus Andi Arief diputuskan berakhir di ruang rehabilitasi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan kasus penyalahgunaan narkoba tidak harus selesai dalam waktu 3x24 jam.

Pemeriksaan bisa selesai sebelum waktu yang ditentukan, atau bahkan lebih jika pendalaman belum tuntas. "Jadi tidak harus maksimal 3x24 jam. 3x24 jam itu kan hanya batas waktu penyidik melakukan pemeriksaan. Kalau kurang ya bisa diperpanjang 3x24 jam lagi. Ini belum 3x24 jam ternyata sudah selesai semuanya," ujar Dedi seperti dilansir GoNews.co dari Liputan6.com, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Kasus narkotika yang menjerat petinggi partai politik ini pun berakhir di proses rehabilitasi setelah pemeriksaan intensif oleh penyidik dan assessment yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN. Sebab dalam kasus ini, Andi Arief dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkoba.

Dasarnya, Andi Arief dinyatakan positif mengonsumsi narkoba atau zat metamphetamin. Sementara polisi tidak menemukan barang bukti atau kepemilikian narkoba pada jumlah tertentu.

Dia juga tidak terbukti terlibat dalam jaringan kejahatan narkoba. Perkaranya di kepolisian pun dinyatakan sudah selesai. "Statusnya kan terperiksa saja. Selama pemeriksaan dan pendalaman, penyidik tidak menemukan keterlibatan AA dengan jaringan narkoba, ya selesai di penyidik. Sekarang tentunya rekomendasi dari BNN, nanti Deputi Rehabilitasi yang akan menjelaskan proses selanjutnya," ucap Dedi.

Pagi ini, Andi Arief dijadwalkan akan kembali ke Kantor Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Cawang, Jakarta Timur sekitar pukul 10.00 WIB. Dia akan mengikuti proses serah terima dari kepolisian ke BNN untuk dilakukan proses rehabilitasi.

Andi Arief sendiri diamankan di sebuah hotel di Jakarta pada Minggu 3 Maret 2019 sekitar pukul 19.00 WIB terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dia kemudian dibawa ke Kantor Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi memiliki waktu 3x24 jam untuk menentukan status politikus senior Partai Demokrat itu. Namun kurang dari waktu yang ditentukan, Andi Arief selesai menjalani serangkaian pemeriksaan dan diperbolehkan pulang pada Selasa 5 Maret 2019 malam.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:viva.co.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/