Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
15 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
10 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

KPU Tetapkan Zonasi Kampanye Rapat Umum Pemilu, Aceh, Sumbar, Sumut dan Riau Masuk Zona A

KPU Tetapkan Zonasi Kampanye Rapat Umum Pemilu, Aceh, Sumbar, Sumut dan Riau Masuk Zona A
Rapat penentuan zona kampanye. (GoNews.co)
Kamis, 07 Maret 2019 17:33 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan zonasi pelaksanaan kampanye Rapat Umum peserta Pemilu 2019. Penetapan ini berlangsung dalam rapat koordinasi KPU dengan parpol peserta Pemilu 2019.

Pada sistem zonasi ini, dua kubu petarung Pemilu 2019 yakni TKN 01 dan BPN 02 tidak akan berkampanye dalam satu zona pada saat yang bersamaan sepanjang masa kampanye Rapat Umum berlangsung, yakni sejak 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019 atau selama 21 hari sebelum masa tenang pemungutan suara.

Baik TKN 01 maupun BPN 02 memiliki kesempatan yang sama untuk berkampanye di dua zona yang ada secara bergantian per dua hari kampanye.

Tekhnis pemilihan zona dilakukan dengan memilih bola berinisial nama zona (A dan B) dari dalam wadah kaca transparan. Hasilnya, TKN 01 mendapat Zona B sementara BPN 02 mendapat Zona A.

Dengan begitu, "Maka pada hari pertama TKN 01 akan berkampanye di Zona B tanggal 24, BPN 02 akan berkampanye di Zona A, lalu setiap dua hari akan bertukar tempat, begitu seterusnya," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat koordinasi yang digelar di kantor KPU Pusat, Jakarta pada Rabu (06/03/2019) petang itu.

"Kalau rapat yang lain tidak mengikuti zona ini. Ini hanya untuk rapat umum dan kami akan mengirimkan segera pemberitahuan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota," kata Arief menambahkan.

Zona A sendiri terdiri dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.

Sementara Zona B meliputi Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, serta Papua Barat.

Hasil rapat koordinasi ini, juga langsung ditetapkan KPU sebagai Surat Keputusan (SK) KPU.

Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut, Ketua Bawaslu, Abhan serta perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan perwakilan dari Dewan Pers.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/