Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
21 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
20 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
22 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
21 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
21 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
18 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Panggil 30 Perusahaan Tambang dan Perkebunan, Ini Desakan Panja Limbah dan Lingkungan DPR

Panggil 30 Perusahaan Tambang dan Perkebunan, Ini Desakan Panja Limbah dan Lingkungan DPR
Franciscus Welirang (tengah) Direktur PT Indofood, saat interupsi minta (RDPU) digelar terbuka di Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Jakarta (6/3/2019).
Kamis, 07 Maret 2019 14:04 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Bahas sejumlah agenda penanganan masalah limbah dan lingkungan, Panitia Kerja (Panja) Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pihak terkait.

Salah satunya adalah dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakum) Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Dirjen Planologi Kehutanan, dan Tata Lingkungan Kementerian LHK RI, Dirjen Mineral dan Batubara, dan Tata Lingkungan Kementerian ESDM, serta para Direktur dari 30 Perusahaan baik BUMN dan Swasta.

RDPU tersebut, membahas soal laporan Dirjen Minerba Kemenetrian ESDM, Dirjen Gakum, Dirjen PPKL,Dirjen PSBL3 dan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK, atas penanganan masalah limbah B3 dan lingkungan pada perusahaan Tambang, Perkebunan dan Industri beserta tindaklanjutnya.

Selain itu juga membahas laporan tindaklanjut hasil Sidak Panja Limba dan Lingkungan Komisi VII DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

"Jadi, inti dari Rapat Panja limbah dan lingkungan yang dihadiri oleh 30 direktur perusahaan itu adalah penerapan UU Lingkungan,dan kontrol dari pihak pemerintah terhadap perusahaan pertambgan, perkebunan dan Industri," kata Direktur PT Indofood, Fransciscus Welirang usai menghadiri RDPU di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI ini dipimpin oleh Muhammad Nazir dari Fraksi Partai Demokrat dan didampingi oleh Anggota Komisi VII lainnya dari 6 Fraksi yang hadir, salah satunya Kurtubi dari Fraksi Partai NasDem, dapil NTB.

"Kelihatannya, Panja ingin penerapan hukum berjalan,dan perusahaan yang melanggar harus dihukum.Uuntuk hal itu dirjen gakum diminta agar pelanggaran harus dihukum sesuai dengan amanat UU Industri,perusahan perkebunan dan tambang harus mengikuti aturan-aturan yang ada," ujar Franky Welirang.

"Tentu dari Gakum akan menerapkan tindakkan administratif dan bagi yang melaksanakan pelanggaran bisa sampai menutup perusahaan dan mempidanakan khusus bagi pelanggar berat," beber dia.

Menurut Franky Welirang, dalam RDPU Panja Limbah dan Lingkungan tersebut dilaporkan juga oleh pihak Gakumatas perusahaan yang sudah diperiksa bahkan sudah ada perusahan yang diberi surat teguran oleh Gakum.

"Tadi ada laporan dari Gakum atas perusahan yang sudah diperiksa serta diberi teguran. Adapun perusahan yang sedang disidik maupun yang dipidana.Tentu yang diperiksa adalah perizinannya,dan juga tatalaksananya serta pemcatatan sesuai dengan UU serta peraturan pemerintah," urainya.

"Khusus mengenai Limbah B3,harus diangkut oleh perusahan angkutan yang memiliki izin operasi. Baik itu sebagai pengepul atau sebagai perusahan pemusnah yang juga harus memiliki izin. Jadi, industri harus memastikan bahwa limbah B3 nya sampai pemusnahannya," tambahnya.

Dijelaskan bahwa, dalam RDPU tersebut pertanyaan-pertanyaan Panja Limbah dan Lingkungan dari Komisi VII DPR sangatlah detail. Maka diharapkan para Direksi Perusahaan harus memiliki pengetahuan dan mengontrol limbahnya maupun pihak ke-3 ,sampai limbah B3 nya dimusnahkan, tutup Direktur PT Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/