Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
7 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
3 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
1 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
1 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polda Metro Tak Kunjung Gelar Perkara, Ronny Kosasih Surati MKD DPR dalam Kasus Herman Hery

Polda Metro Tak Kunjung Gelar Perkara, Ronny Kosasih Surati MKD DPR dalam Kasus Herman Hery
Senin, 11 Maret 2019 18:36 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ronny Kosasih melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat kepada Kapolri untuk segera menetapkan Anggota Komisi III DPR RI, Herman Hery dkk sebagai tersangka.

Guna mendesak segera gelar perkara, kuasa hukum sebelumnya telah mengirimkan surat ke banyak instansi salah satunya Kapolda Metro Jaya. 

Surat tersbut, dikirim dan ditujukan langsung ke Kapolri, karena proses di Polda Metro Jaya dianggap lambat dalam menindaklanjuti kasus penganiayaan terhadap Ronny dan istrinya.

"Kami pesimis  dengan Polda Metro Jaya, kasus klien kami sudah 8 bulan. Bulan lalu Herman Hery baru dijadikan saksi, 5 saksi kunci sudah diperiksa dan menunjuk Herman Hery sebagai pelaku.  Polda menunggu apalagi untuk menetapkan Herman Hery sebagai tersangka," kata. kuasa hukum Ronny Kosasih Yanuar Bagus Sasmito, melalui keterangannya, Senin (11/3/2019).

Tim kuasa hukum mengirim surat ke Kapolri sebagai upaya agar gelar perkara agar segera dilaksanakan dan Herman Hery ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini mengingat Herman Hery kembali mencalonkan diri menjadi Caleg Anggota DPR dari NTT. 

Perjuangan sang pengacara pun belum pupus. Mereka dipercayakan kliennya untuk melanjutkan ke Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) supaya segera Herman Hery diproses secara etik.

Mereka memohon kepastian hukum atas kasus yang menimpa klien mereka itu.

Berikut isi suratnya:

Jakarta, 8 Maret 2019

Tanda terima berkas Sekretariat Mahkamah Kehormatan Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia no agenda. 72 tanggal 26 Juni 2018.

Fc. Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor : B/354/t/RES 1.61 2019/ Ditreskrimum. 11 Februari 2019.

Kapada Yth : Bapak Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Gedung Nusantara 1 JI Jenderal Gatot Soebroto -Jakarta 10270 Di Jakarta.

Perihal: MOHON PERLINDUNGAN HUKUM SEHUBUNGAN ADANYA PENANGANAN PERKARA PENGANIAYAAN BERAT YANG MENGAKIBATKAN CACAT PERMANEN & TRAUMA PARA KELUARGA KORBAN RONNY YUNIARTO KOSASIH KEPADA MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.

Dengan hormat, Kami yang bertandatangan dibawah ini, Febby Sagita, SH., Fadjar Nugraha Santosa, SH., dan R. Freddy Daniel Nababan, SH Para Advokat dari Law Office SAGITA RIDJAB SYAH & PARTNERS adalah Penasehat Hukum dari Sdr. RONNY YUNIARTO KOSASIH sebagaimana Surat Kuasa Khusus (terlempir) dengan ini menyampaikan hal- hal sebagai berikut:

1. Bahwa sehubungan dengan surat perihal pengaduan terkait tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan sdr HERMAN HERRY ADRANACUS tanggal 26 Juni 2018 yang telah diterima oleh Sekretariat Mahkamah Kehormatan Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.

2. Batwa sehuburiga adanya Lapor Polisi yang dilaporkan uleh Klien karmi Nomor LP/ 1076/ VI 2018/ RJS. Tanggal 11 Juni 2018, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik 3067/ Vil 2018 Direskrimum. Tanggal 26 Juli 2018, adanya tindak pidana dimuka umum bersama - sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP yang dialami Klicn kami sclaku KORBAN, yang tcrjadi pada Hari: Minggu. Tanggal :10 Juni 2018 Pukul 22.00 WIB, di Jalur Bus Transjakarta. JI. Alteri Pondok Indah Kebayoran Lama Jakarta Selatan, yang dilakukan oleh Sdr. HERMAN HERRY ADRANACUS dkk.

3. Batwa terhadap perkara a quo yang ditangani oleh Penyidik Subdit Kamneg Unit I Ditrcskrimum Polda Matro Jaya, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada Klien kami selaku Pelapor (Korban), dan saksi -saksi fakta yang menyaksikan secara langsung dan atau pada saat terjadinya tindak pidana berada pada tempat kejadian (TKP) pidana adalah antara lain:

a. Saksi IRIS. A. b. Saksi EMA. SARTIKA Saksi Fakta yang berada di TKP (Baby Sitter). c. Saksi ACHMAD. BISRI Saksi Fakta yang berada di TKP (Patwal Lantas). d. Saksi SUPARJO Saksi Fakta yang berada di TKP (Patwal Lantas). e. Saksi RIVAL. WIJAYA Saksi Fakta yang berada di TKP (Security). f. Saksi BAHARUDIN Saksi Fakta yang berada di TKP (Security)

Bahwa saksi saksi tersebut diatas yang kesemuanya telah menyampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang diperlihatkan dan atau di tunjukan dengan foto foto, bahwa pelaku dan atau yang melakukan dimuka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang adalah fotol gambar dan atau muka Sdr. Herman Herry Andranacus.

4. Bahwa Penyidik Subdit Kamneg Unit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam penyidikan telah memeriksa keterangan dokter dari Rumah Sakit Pertamina yang menangani klien kami (luka-luka) akibat pukulan dan tendangan dan berakibat patah tulang pada kelingking, jari manis klien kami sebelah kiri sebagaimana viusm et repertum atas permintaan penyidik pada saat klien kami selaku korban melaporkan pada pihak kepolisian.

5. Bahwa perlu dan penting kami sampaikan kepada Bapak pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bahwa penyidik Subdit Kamneg Unit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah memeriksa Ahli Hukum Pidana yaitu Bapak Chaerul Huda, SH, MH, Ahli dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), sebagaimana keterangannya bahwa atas semua pemeriksaan saksi-saksi dalam uraian yang dipertanyakan dalam perkara a quo. Ahli berpendapat bahwa Sdr. HERMAN HERRY ADRANACus dapat dipandang memenuhi unsure -unsure tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP ayat (1) jo. Pasal 170 ayat (2) angka 1 KUHP.

6. Bahwa selanjutnya penyidik Subdit Kamneg Unit Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sebagaimana Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: BI 354/II RES. 1.6/ 2019/ Ditreskrimum. Tertanggal 11 Februari 2019 (Terlampir) angka 2 huruf c, bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor Sdr. HERMAN HERRY ADRANACUS dengan status masih sebagi saksi.

7. Bahwa dikarenakan selaku terlapor yang melakukan perbuatan pidana Sdr. HERMAN HERRY dkk, adalah seorang PEJABAT dan atau kerjanya berada pada lembaga negara beserta derivatif nya berupa lembaga negara pada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR. RI), maka kami selaku Penasehat Hukum Klien kami meminta dan memohon selaku masyarakat kepada Bapak selaku Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang berwenang untuk dapat memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada Klien kami.

8. Bahwa sebab terlapor dan atau pelaku pidana Sdr. HERMAN HERRY dkk adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR. RI) dari Komisi III. Sehingga kami mengkawatirkan adanya tekanan maupun intervensi dikarenakan suatu jabatan yang melekat yang berhubungan dengan Institusi Kepolisian yang dapat mempengaruhi perkara aquo sehingga kami selaku Penasehat Hukum Klien kami sekali lagi meminta dan memohon kepada Bapak Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dapat memberikan perlindungan secara hukum dan kepastian secara hukum. Mengingat klien kami adalah korban dari suatu perbuatan pengeroyokan yang sangat brutal dan tidak manusiawi, dengan membabi buta secara bersama-sama dengan arogansi sebagai seorang pejabat yang seharusnya mengerti hukum dan akibat hukum dan juga seorang pejabat yang seharusnya menjadi panutan masyarakat Indonesia.

Demikian surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum ini kami sampaikan kepada Yang Terhormat Bapak Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, atas perhatian yang diberikan kepada kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami, Penasehat Hukum, RONNY YUNIARTO KOSASIH, Febby Sagita, SH. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/