Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
22 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
22 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
16 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
5 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pemkab Kuansing Belum Yakin Gugatan Ertatises sebagai Utang Daerah

Pemkab Kuansing Belum Yakin Gugatan Ertatises sebagai Utang Daerah
Kabag Hukum Setda Kuansing Suriyanto, SH.
Rabu, 13 Maret 2019 18:50 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suriyanto, SH menyatakan masih mempelajari gugatan perdata yang dilayangkan Estises ke PN Telukkuantan. Ertises merupakan ahli waris dari almarhum Firzadah Kurniawan.

"Sedang dipelajari. Kami belum bisa menyakini apakah ini merupakan utang pemerintah daerah atau utang lain," ujar Suriyanto, Rabu (13/3/2019) di Telukkuantan.

Dijelaskan Suriyanto, dalam melakukan pinjaman ke pihak lain, Pemda harus mengacu pada PP nomor 30 tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah. Terhadap utang Pemda berdasarkan laporan keuangan Pemda tahun 2017, pada dasarnya sudah dibayarkan pada tahun anggaran 2018.

Kendati demikian, Suriyanto menegaskan Bupati Kuansing sebagai tergugat I dapat memaklumi adanya gugatan. Sebab, mencari keadilan adalah hak setiap warga negara.  

"Kita akan sampaikan dalam persidangan bukti-bukti pendukung tentang pihak-pihak yang sesungguhnya bertanggungjawab atas masalah ini," ujar Suriyanto.

Untuk diketahui, gugatan Ertatises dan Egy Primatama terdaftar dengan nomor 4/Pdt.G/2019/Pn.Tlk. Pada perkara ini, penggugat menggugat Bupati Kuansing sebagai Tergugat I, mantan Plt Sekda Kuansing Muharlius sebagai tergugat II, mantan Kabag Umum Setda Kuansing M Saleh tergugat III dan mantan bendahara umum kantor bupati Verdy Ananta sebagai tergugat IV.

Dalam gugatannya, penggugat menyatakan bahwa para tergugat meminjam uang kepada almarhum Firzadah dengan total lebih dari Rp800 juta. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tak kunjung ada kejelasan. Penggugat juga menyatakan kematian almarhum disebabkan utang tersebut.

Dari informasi yang dirangkum GoRiau.com, PN Telukkuantan akan melaksanakan sidang perdana perkara ini pada Kamis (14/3/2019).***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/