Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
14 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
16 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
8 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
9 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
13 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Riau

Soal Sengketa Lahan, Tiga Legislator Rohil Seret Warga ke Meja Hijau

Soal Sengketa Lahan, Tiga Legislator Rohil Seret Warga ke Meja Hijau
Kamis, 14 Maret 2019 14:44 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

PEKANBARU - Tiga anggota DPRD Rokan Hilir menyeret dua warga setempat ke meja hijau dalam dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan yang dituduhkan kepada Sukarno dan Sopian Tanjung.

Kasus itu kini dalam proses tahap persidangan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Dalam sidang lanjutan yang dipimpin Hakim Rudi Ananta Wijaya, Rabu, Penasehat Hukum kedua terdakwa Asep Ruhiyat menghadirkan dua saksi pada Rabu (13/3).

Kedua saksi ade charge yang juga dihadirkan dihadapan JPU Reza Riski Fadillah tersebut adalah Rukminto dan Bakhtiar.

Dalam keterangannya, saksi Rukminto menerangkan tentang adanya sengketa lahan antara Sukarno dengan tiga oknum DPRD Rokan Hilir, yakni S, JS dan Sy. Namun, Rukminto menegaskan bahwa sejak 1990 silam, lahan itu dimiliki oleh Sukarno yang kini justru didakwa menyerobot lahannya sendiri.

"Dari tahun 1990 sampai sekarang lahan itu dikelola oleh orang tua Sukarno dan Sukarno. Serta diduduki beberapa bangunan seperti kantor Golkar milik H Fuad, rumah petak milik Thamrin dan sejumlah warung," ujarnya.

Hakim lantas mengejar penjelasan saksi terkait kepemilikan lahan tiga anggota DPRD Rohil, Sy, JS dan SU. Dengan gamblang saksi menjawab mengetahuinya, karena ada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Rohil yang sebelumnya dilayangkan ketiganya.

"Saat itu saya sebagai saksi dari Sukarno," ujarnya.

Saksi juga kembali menegaskan bahwa ketiga oknum anggota dewan itu sama sekali tidak memiliki lahan di lokasi persengketaan itu. Penegasan itu disampaikan saksi menjawab pertanyaan Asep Ruhiyat, kuasa hukum terdakwa. "Tidak ada. Dari tahun 1990 sampai sekarang orang tua Sukarno dan  Sukarno menguasai lahan tersebut," tegasnya.

Usai persidangan, Asep Ruhiyat menilai perkara tersebut penuh dengan kejanggalan dan seolah dipaksakan. Padahal, Asep menilai pada sidang sebelumnya, ketika ketiga oknum itu menjadi saksi, memberikan kesaksian dipersidangan pada 23 Januari 2019 lalu terungkap alur jual beli lahan itu.

Adalah Suyadi, saat ini masih menjabat Wakil Ketua DPRD Rohil mengatakan bahwa saksi Suyadi membeli lahan seluas 4 ha dari Syarifuddin dan Saksi Jaerli Silalahi (saat ini sebagai Anggota DPRD Rohil) juga membeli lahan seluas 2 ha dari Syarifuddin.

Sedangkan Syarifuddin, saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Rohil yang nota benenya dari tahun 2003 sebagai Sekretaris Kerapatan Tinggi Suku Melayu Hamba Raja Negeri Kubu menerangkan bahwa setelah kelompok H Adlan Adnan  DKK menang perkara dalam putusan perdata 1673.

"Maka pemenang menghibahkan lahan seluas 150 ha kepada Majelis Kerapatan Tinggi Suku Melayu Hamba Raja Negeri Kubu berdasarkan pernyataan penyerahan nomor 122  tanggal 28 Juli 2009," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dirangkum ketiga anggota DPRD Rohil itu sudah terlebih dahulu dilaporkan ke Polda Riau dengan Nomor STPL /55/II/2013/SPKT/Riau tertanggal 23 Februari 2013 silam.

Sukarno sebagai pelapor mengadukan ketiganya atas dugaan bersama-sama melakukan perusakan yang diduga dilakukan oleh ketiganya. Insiden perusakan itu terjadi di kelurahan Balai Jaya Kota dan Desa Pasir Putih Kecamatan Bagan Sinembah - Rohil sebagaimana tertuang dalam rumusan pasal 170 Khupidana.

Ditambah bukti, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) Nomor B/III/2013/Reskrim tanggal 4 Maret 2003 pada point 2 diberitahukan bahwa laporan/pengaduan saudara dilaporkan dipolda riau telah dilimpahkan ke Polres Rohil.

Selama 2 tahun laporan Sukarno tidak terlaksana di Polda Riau maupun di Polres Rohil tentang status tersangka.(GS1)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/