Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
23 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
17 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
18 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
23 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
6
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
12 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPK Didesak Selidiki Dugaan Jual Beli Jabatan di Kejagung

KPK Didesak Selidiki Dugaan Jual Beli Jabatan di Kejagung
Ilustrasi. (istimewa)
Senin, 18 Maret 2019 14:04 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Kasus suap jual beli jabatan ternyata masih menghantui birokrasi pemerintahan Jokowi. Terbaru kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK Ketua Umum Partai Rohamurmuziy terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Merespon hal tersebut, pengamat kejaksaan Fajar Trio Winarko meminta KPK juga mengawasi proses lelang jabatan di Kejaksaan Agung. Hal itu mengingat polemik promosi anak Jaksa Agung, Bayu Adhinugroho sebagai Kajari Jakbar dan Sugeng Riyanta sebagai Kajari Jakpus.

"Jika tak ingin dituding setengah hati, KPK harusnya menyelidiki polemik promosi jabatan di Kejaksaan Agung. Apakah sudah sesuai dengan merit system atau belum," kata Fajar di Jakarta, Senin 18 Maret 2019.

Sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan ras, agama, asal usul, jenis kelamin, maupun kondisi kecacatan.

Untuk menyelidiki dugaan jual beli jabatan tersebut, Fajar menyebut KPK bisa menggandeng Kementerian PANRB dan Ombudsman. Hal itu perlu dilakukan mengingat kerugian negara dalam jual beli jabatan per tahun bisa mencapai Rp 35 triliun.

"Asal tahu saja, angka itu hanya menghitung potensi jual beli jabatan untuk posisi di tingkat eselon I, II, dan III saja. Belum termasuk potensi jual beli jabatan di tingkat eselon IV," imbuhnya.

Melihat dugaan potensi kerugian negara akibat jual beli jabatan tersebut, Fajar mendesak KPK untuk memeriksa Jaksa Agung Muda Pembinaan dan Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI,”KPK bisa mencari bukti dengan menyadap nomor-nomor pejabat tinggi di Kejagung, seperti Jambin, ataupun Karopeg. Bahkan Jaksa Agung sekalian," jelasnya.

Fajar pun menantang kejaksaan untuk blak-blakan soal proses dan prosedur pemilihan Bayu dan Sugeng sebagai Kajari. Yakni tahapan proses pengisian jabatan, mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon siapa saja, prestasi hingga penetapan.

Terkait alasan bahwa Jaksa Agung abstain dalam rapat pimpinan pemilihan Kajari, Fajar menduga posisi abstain tersebut hanyalah formalitas belaka. "Semoga saja para Jaksa Agung Muda saat mengusulkan nama pejabat tidak sekedar asal bapak senang semata," kata dia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Pemerintahan, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/