Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
23 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
23 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
18 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
6 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dua Pelaku Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos Paslon 01 Ditangkap Polda Sumut

Dua Pelaku Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos Paslon 01 Ditangkap Polda Sumut
Kamis, 21 Maret 2019 20:31 WIB
MEDAN - Dalam waktu tempo 18 hari, pihak Polda Sumut bagian Subdit V/Cyber Crime DitKrimsus Polda Sumut berhasil mengamankan dua pelaku penyebar video hoax terkait KPU Medan dan Sumut yang sudah melakukan pencoblosan kepada satu capres dengan nomor urut 01.

DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan tersangka pertama Muhammad Adrian yang ditangkap di Jawa Barat, Kamis (14/3/2019).

Muhammad Adrian ini, kata Rony, diduga sebagai pelaku menyebar video hoax KPU Sumut dengan akun palsu miliknya dengan akun Uset Riana. Sementara rekannya yang menyebar video hoax di KPU Medan yang diketahui bernama Andi Kusmana juga sudah diamankan pihak Polda Sumut.

"Andi Kusmana ini sekarang sudah ada di Polda Sumut untuk dilakukan penahanan dan pemeriksaan lanjut," kata Rony Samtana, Kamis (21/3/2019).

Ia mengatakan pihaknya menangkap Andi Kusmana di daerah Cengkareng sekitar pukul 14.30 WIB pada Rabu (20/3/2019). Orang nomor satu di DitKrimus Polda Sumut ini berhasil mengamankan Andi Kusmana persis di rumah saudaranya di Cengkareng.

"Dia (Andi) seorang karyawan dan juga warga Cengkareng. Ia ditangkap di rumah saudaranya yang di Cengkareng juga,"katanya.

Sekarang, kata pria berkemeja putih ini, Andi Kusmana sudah berada di Polda Sumut. "Jadi kedua orang tersangka penyebar video hoax yang menyatakan bahwa di KPU Medan dan Sumut surat suara 01 sudah tercoblos," terangnya.

Untuk tersangka penyebar hoax di KPU Medan yakni Andi Kusmana, sedangkan tersangka penyebar hoax di KPU Sumut yakni Muhammad Adrian.

Seperti diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dan Kota Medan mendatangi Polda Sumut bagian SPKT. Kedatangan KPU Sumut dan Medan terkait video hoax surat suara yang sudah tercoblos pada calon presiden (capres) dengan nomor urut 01. "Video itu kita anggap bisa memprovokasi dan menjelekkan nama baik KPU sebagai penyelenggara Pemilu,"kata Komisioner Divisi Advokasi dan Hukum KPU Sumut Ira Wartati, Minggu (3/3/2019).

Ia menyatakan video hoax itu diketahui di-posting ke akun Facebook milik Muhammad Adrian dan Kusmana. Dimana, akunya dalam postingan tersebut, Adrian menambahi keterangan dengan nada provokatif. "Memang keparat kau KPU di Sumatera Utara, surat suara sudah tercoblos 01 semua?,"ujar Ira menyebutkan postingan di akun Facebook milik Adrian.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:TribunMedan
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/