Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
Politik
22 jam yang lalu
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
2
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
10 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kasus Suap, Hari Ini KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar

Kasus Suap, Hari Ini KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar
Kamis, 21 Maret 2019 12:43 WIB
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak, Marinus Mandacan. Keduanya diperiksa terkait kasus pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan 2018 untuk Kabupaten Arfak, Papua Barat.

"Sudah dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka Natan Pasomba (NPA) terkait kasus pengurusan dana perimbangan APBN-P untuk Kabupaten Arfak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dilansir GoNews.co dari Jawapos.com, Kamis (21/3).

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap keduanya dapat hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang sebenarnya.

"Ya kita minta bisa hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik," tukasnya.


Dalam perkara ini, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Pegunungan Arfak, Natan Pasomba (NPA) sebagai pemberi suap dan Anggota DPR RI 2014-2019, Sukiman sebagai penerima.

KPK menduga Natan memberi suap kepada Sukiman sebesar Rp 4,41 miliar, yang terdiri dari dalam bentuk mata uang Rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan valas 33,500 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut merupakan commitment fee sebesar sembilan persen dari alokasi dana perimbangan yang akan diberikan kepada Kabupaten Pegunungan Arfak.

Natan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana

Adapun Sukiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Jawapos.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/