Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
21 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
16 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
16 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
21 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal Observers Asing Pantau Pemilu di Indonesia, TKN Jokowi: Yang Penting Jangan Intervensi

Soal Observers Asing Pantau Pemilu di Indonesia, TKN Jokowi: Yang Penting Jangan Intervensi
Selasa, 26 Maret 2019 13:36 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pemilihan umum legislatif dan presiden di Indonesia yang akan digelar pada 17 April 2019 mendatang bakal dimonitoring pemantau asing.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Tim Kemenangan Nasional (TKN) Jokowi -Ma’ruf, Ace Hasan Syadzily meminta masyarakat tidak khawatir.

Karena kata dia, proses pemilu yang melibatkan 33 negara yang bertugas monitoring event pemilu tersebut hanya bersifat mengawasi.

"Penyelenggara pemilu memang mengundang dan menginginkan mereka untuk melakukan pemantauan di Indonesia. Jadi saya kira tidak ada yang perlu dukhawatirkan, ujar Ace kepada GoNews.co, Selasa (26/3/2019 di Jakarta.

Terlebih lagi kata dia, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pemantauan internasional sudah ada di Indonesia sudah ada sejak pemilu tahun 1999 lalu.

Kehadiran lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan sejumlah lembaga pemantau dari luar negeri itu kata Ace, sudah tertuang dalam peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2018 tentang pemantau Pemilu.

"Tapi yang harus dijaga sebetulnya yakni kemandirian penyelenggara pemilu. Jangan sampai diintervensi oleh pihak asing dalam mensukseskan pemilu Indonesia yang demokratis," tandasnya.

Untuk itu, kata Ace, pihaknya berharap penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu tidak boleh tergantung pada pemantau asing.

Sebab menurut Ace, pemantau asing itu hanya sebagai observer yang akan melihat proses pencoblosan hingga pemungutan suara nantinya."Yang terpenting jangan intervensi," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/