Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
10 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
2
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
12 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
3
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
18 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
4
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
6 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
5
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
7 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
6
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Umum
12 jam yang lalu
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Home  /  Berita  /  Badminton

Saat Penyandang Tuna Netra Curhat dan Berharap Besar ke Sandiaga Uno

Saat Penyandang Tuna Netra Curhat dan Berharap Besar ke Sandiaga Uno
Selasa, 09 April 2019 19:26 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
LOMBOK - Fitri, Ketua Persatuam Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Lombok, meminta keoada Sandiaga Uno agar turunan Peraturan UU no 8 2016 segera dibentuk. Karena menurut Fitri hingga kini belum ada realisasinya.

"Kami minta agar segera ada realisasi dari UU no 8 tahun 2016 tentang disabilitas Pak Sandi, yakni peraturan pemerintah dan pemerintahan daerah, agar kaum disabilitas diperlakukan sama," terang Fitri saat dialog dengan Sandi di acara makan siang bersama 200 TGH (Tuan Guru Haji) di Restoran Ujung Landasan Restaurant, Dasan Tapen, Gerung Lombok Barat, Selasa (9/4/2019).

Menurut Fitri, hingga sekarang dia belum melihat adanya kehendak politik dalam implementasi dari UU no 8 tahun 2016 tersebut.

Sebagaimana amanat dalam UU Nomor 8 Tahun 2016, khususnya terkait Pasal 53 ayat (1) yang di mana, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja dan perusahaan swasta satu persen.

"Bu Fitri, kami akan mendorong implementasi PP disabilitas berdasarkan UU No 8 tahun 2016 segera dan menjadi salah satu program prioritas seratus hari pemerintahan Prabowo Sandi jika, In Shaa Allah, terpilih menjadi presiden dan wakil presiden 2019-2024," ucapnya.

Calon wakii presiden nomor urut 02 ini menyatakan, dia sudah menerapkan hal ini di Jakarta. Dan Akan diterapkan di nasional jika terpilih.

Sandi juga akan melibatkan One Kota/Kabupaten One Center for Entrepreneurship (OK OCE) disabilitas dan Rumah Siap Kerja untuk bimbingan karir, pendampingan, pelatihan juga permodalan agar disabilitas bisa mandiri.***

wwwwww