Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
Nasional
16 jam yang lalu
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
2
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
15 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
3
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Kemenpora
18 jam yang lalu
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
4
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Kemenpora
18 jam yang lalu
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
5
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
Basket
20 jam yang lalu
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
6
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
DKI Jakarta
17 jam yang lalu
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
Home  /  Berita  /  Badminton

TNI AL Tangkap Penyelundup Bawang Merah di Perairan Sumut dan Aceh

TNI AL Tangkap Penyelundup Bawang Merah di Perairan Sumut dan Aceh
Selasa, 09 April 2019 23:12 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - KRI Lepu-861 menangkap KM. Sinar yang tengah menyelundupkan bawang merah impor dari Malaysia ke Indonesia yang melanggar Undang-Undang Kepabeanan serta Undang-Undang Pelayaran di sekitar perairan Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh Tamiang, Minggu (8/4/2019)

Siaran Pers Dinas Penerangan TNI AL yang diterima menyebutkan penangkapan berawal saat KRI Lepu-861 tengah melaksanakan patroli di sekitar perairan Sumut dan Aceh Tamiang yang mendapati kapal yang mencurigakan. Selanjutnya, Komandan KRI Lepu-861 Mayor Laut (P) Martensyah memerintahkan untuk melaksanakan pengejaran terhadap kapal yang diduga membawa barang ilegal tersebut.

Melalui pengejaran yang juga melibatkan sekoci, kapal yang berusaha menghindari pengejaran akhirnya berhasil dihentikan. Selanjutnya dilaksanakan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap dokumen, personel, dan muatan kapal tersebut. Kapal didapati membawa muatan bawang merah tanpa dokumen.

Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal KM. Sinar, Tonage 26 GT, Kebangsaan Indonesia, Jenis Kapal Motor Angkutan Barang, Pemilik Saiful Desa Harban, Nakhoda Rahmad, ABK 3 orang yang semuanya merupakan warga Seruway Aceh Tamiang, Rute pelayaran Penang (Malaysia) tujuan Aceh Tamiang (Indonesia), Muatan Bawang Merah 4080 Karung @9,5 Kg (38,76 Ton)

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kapal KM. Sinar diduga melanggar tindak pidana kepabeanan membawa barang Lartas (impor) dari Malaysia ke Indonesia melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta UU Nomor 17 tentang Pelayaran.

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Komandan KRI Lepu-861 memerintahkan agar Kapal KM. Sinar dikawal ke Lantamal I Belawan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Pada kesempatan penyerahan barang bukti kepada pihak Bea Cukai di Mako Lantamal I, Komandan Lantamal I, Laksma TNI Ali Triswanto, S.E., M.Si mengatakan "Keberhasilan KRI Lepu-861 menggagalkan penyelundupan bawang merah ilegal dari Malaysia merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I dimana akan menindak tegas segala bentuk aktifitas ilegal dari dan melalui laut. Hal ini dilaksanakan dalam rangka Penegakkan hukum dan kedaulatan NKRI di Laut ". ***

wwwwww