Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
15 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Umum
17 jam yang lalu
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
3
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
13 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
4
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
9 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
5
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
10 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
6
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
10 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
Home  /  Berita  /  Badminton

Buka Rakor UPZ Lingkup Pemprov Riau, Edy Nasution: Zakat Kewajiban, Bisa Membantu Fakir Miskin

Buka Rakor UPZ Lingkup Pemprov Riau, Edy Nasution: Zakat Kewajiban, Bisa Membantu Fakir Miskin
Wakil Gubernur Riau Edy Nasution saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau disalah satu hotel di Pekanbaru, Kamis (11/4/2019).
Kamis, 11 April 2019 10:07 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
PEKANBARU - Sebagai lembaga pengelola zakat, BAZNas (Badan Amil Zakat Nasional) telah memberikan kontribusi dalam pembangunan. Begitu besar peran BAZNas sebagai pengelola zakat dalam membantu fakir miskin dan orang yang tidak mampu secara lahiriah maupun bathiniyah.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau disalah satu hotel di Pekanbaru, Ketua BAZNas Riau H Yurnal Edward menyampaikan dalam sambutannya, dengan adanya UPZ dimasing-masing OPD (Organisasi Pemerintah Daerah), melaporkam secara rinci pengumpulan zakat pada OPD tersebut. Dan diteruskan ke BAZNas Riau.

"2019, merupakan gerakan kebangkitan zakat di Provinsi Riau. Hal ini dimulai dari Pemerintah Provinsi Riau, sehingga bisa menjadi teladan bagi masyarakat dalam menunaikan rukun Islam ketiga ini," kata Yurnal, Kamis (11/4/2019). Karena tidak ada alasan bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak menjalankannya. Apalagi ini merupakan amanah Undang-Undang. Diharapkan, mulai pengumpulan dan penyalurannya bisa bermanfaat bagi yang membutuhkannya.

Wakil Gubernur Riau, Edy Nasution usai membuka Rakor UPZ di lingkungan Pemprov Riau mengatakan, pengelolaan zakat yang dilakukan oleh amil zakat secara melembaga dan terstruktur dengan baik. Pembayaran zakat sebaiknya ditunaikan melalui BAZNas yang telah dibentuk oleh pemerintah. Dengan demikian, diharapkan agar OPD di lingkungan Pemprov Riau dapat memberikan dukungan terhadap BAZNas sebagai lembaga pengelola zakat untuk memulai era kebangkitan zakat di Provinsi Riau.

"Dalam rangka memaksimalkan peran dan fungsi lembaga pengelolaan zakat, tentunya harus dikelola sebaik mungkin. Lembaga pengelolaan zakat juga harus akuntabel, yaitu amanah terhadap kepercayaan yang diberikan oleh muzakki (pemberi zakat) dan juga amanah dalam mendistribusikannya kepada mustahiq (penerima zakat), dalam arti tepat sasaran dan tepat guna," ungkap Edy Nasution.

Pemerintah Provinsi Riau, diungkapkan mantan Komandan Korem 031/Wirabima, mendukung sepenuhnya setiap kegiatan yang dijalankan oleh BAZNas Provinsi Riau, terutama dalam hal pengumpulan zakat. Hal ini dibuktikan dengan adanya Instruksi perdana tentang pengumpulan zakat penghasilan (profesi) ASN dan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Diterangkan Edy Nasution, lahirnya instruksi tersebut dalam rangka mengoptimalkan pengumpulan zakat profesi ASN dan karyawan BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretarist Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD melalui Badan Amil Zakat Nasional. Lahirnya instruksi ini dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Zakat yang selama ini dirasakan kurang maksimal.

"Kita berharap dengan adanya kebijakan membayar zakat untuk ASN, saya dengan Pak Syamsuar sepakat untuk mengajak seluruh ASN Pemprov Riau membayar zakat. Apalagi zakat merupakan kewajiban. Harapannya, dengan adanya zakat ini bisa membantu fakir miskin dan rakyat yang tidak mampu," jelas Edy Nasution.

Diharapkan Edy Nasution, dengan adanya Rapat Koordinasi Unit Pengumpul Zakat yang dilaksanakan hari ini dapat memperlancar niat baik semua dalam upaya pengelolaan zakat secara efektif dan efisien. Serta, penyaluran zakat yang menyentuh penerima zakat dan memiliki nilai manfaat bagi masyarakat Riau yang membutuhkan. (advertorial)

Kategori:Voli, Riau, Badminton
wwwwww