Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
16 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
13 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
3
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
10 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
4
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
11 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
5
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Umum
18 jam yang lalu
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
6
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
11 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
Home  /  Berita  /  Badminton

Prabowo Tak Dapat Izin Kampanye di Semarang, KPU Minta BPN Lapor Bawaslu

Prabowo Tak Dapat Izin Kampanye di Semarang, KPU Minta BPN Lapor Bawaslu
Ilustrasi. (net)
Rabu, 10 April 2019 22:41 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyarankan pada Badan Pemenang Nasional (BPN) Prabowo - Snadiaga untuk lapor ke Bawaslu, jika merasa ada pelanggaran terkait tidak diizinkannya Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto melakukan kampanye terbuka di Semarang, Jawa Tengah hari ini.

"Kalau memang dianggap pelanggaran dilaporkan saja ke Bawaslu," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).

Pramono menerangkan, kebijakan terkait lokasi kampanye akbar diatur oleh KPU daerah setempat dan pemerintah daerah (Pemda). Oleh karenanya, hal-hal yang menyangkut aturan terkait perizinan lokasi kampanye itu diatur berdasarkan kebijakan Pemda yang berkoordinasi dengan KPU daerah.


"Kalau kebijakan KPU untuk menetapkan tempat di setiap kota itu kan KPU kabupaten/kota masing-masing, bekerjasama dengan Pemda. Dimana tempat-tempat yang tidak boleh dilakukan kampanye, jalan protokolnya dimana, ada semua datanya," tuturnya.

Sebelumnya, Paslon nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga Uno diagendakan menggelar kampanye akbar di Lapangan Pancasila, Simpang Lima, Kota Semarang Rabu (10/9) hari ini. Namun agenda tersebut dibatalkan lantaran tidak mendapatkan izin.

Pemerintah Kota Semarang tidak mengeluarkan izin penggunaan Lapangan Pancasila, Simpang Lima, untuk kampanye semua partai politik maupun pasangan capres.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jateng melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata juga tidak mengeluarkan izin penggunaan GOR Jatidiri menjadi tempat kampanye.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Suara.com
Kategori:Badminton, Olympic, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta, Jawa Tengah
wwwwww