Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
2
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
21 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
3
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
22 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
4
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
20 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
5
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
19 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
6
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
Umum
20 jam yang lalu
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Selain Libatkan Anak-anak, Kampanye Akbar Jokowi di GBK Libatkan Anak Jalanan

Selain Libatkan Anak-anak, Kampanye Akbar Jokowi di GBK Libatkan Anak Jalanan
Sabtu, 13 April 2019 18:26 WIB
JAKARTA - Puluhan anak kecil terlihat di kawasan komplek Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (13/4/2019).

Banyak di antara anak-anak itu yang kedapatan memakai atribut partai atau bahkan atribut paslon peserta Pilpres 2019.

Dilansir GoNews.co dari Tirto, Sabtu (13/4/2019), anak kecil ada yang memakai topeng muka capres nomor urut 01 Joko Widodo.

Selain itu ada juga yang mengenakan baju bergambar Jokowi-Ma'ruf Amin. Ada juga yang mengajak anak kecil, tetapi melepas baju atribut tersebut.

Padahal seharusnya hal itu tidak dilakukan. Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyatakan, orang tua sebaiknya tidak membawa mereka.

"Dengan hormat para orangtua untuk tidak membawa anak-anaknya di bawah umur," kata Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto di Jakarta, Kamis (11/4/2019) lalu.

Bawaslu juga telah melarang anak-anak ikut dalam kampanye. Pada ketentuan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 2 huruf K menyebutkan, panitia atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan warga yang tidak memiliki hak pilih.

Anak-anak belum mempunyai hak pilih, sehingga tidak boleh terlibat kampanye. Pelibatan anak-anak secara aktif dalam kampanye diancam pidana satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Selain anak-anak, sejumlah anak jalanan dan anak punk juga terlihat ikut dalam kampanye akbar tersebut. hal ini diunggah akun Ghe_ai173. "Bocah-bocah jalanan dikumpulkan untuk memenuhi GBK dan disuruh ganti kaos, masih kurang banyak pret....mau cari kemana lagi," cuitnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:tirto.id dan GoNews.co
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/