Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
20 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
15 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
14 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Satu Lagi, Wali Kota Pendukung Jokowi di Pilpres Ditetapkan jadi Tersangka oleh KPK

Satu Lagi, Wali Kota Pendukung Jokowi di Pilpres Ditetapkan jadi Tersangka oleh KPK
Wali Kota Tasikmalaya (tengah) saat deklarasi dukung Jokowi-Ma'ruf. (Istimewa)
Jum'at, 26 April 2019 15:47 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sebagai tersangka. Budi disangka terlibat dalam kasus suap terkait dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

"KPK meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan BDB sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/4/2019).

Budi disangka memberikan uang Rp 400 juta kepada Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Budi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Untuk diketahui, Budi adalah salah satu Wali Kota yang dalam Pemilihan Presiden 2019 dikenal sebagai pimpinan daerah pendukung paslon 01, Jokowi-Ma'ruf.

Wali Kota Tasikmalaya yang juga Ketua DPC PPP Budi Budiman saat itu didampingi Wakil Walikota Tasikmalaya sekaligus Ketua DPD Partai Golkar M. Yusuf, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya KH Ate Musodik serta perwakilan TKN wilayah Jabar, Anton Charliyan memimpin Deklarasi Ulama dan Tokoh Masyarakat menangkan Jokowi-Ma'ruf Amin di GOR Sukapura Dadaha, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (23/2/2019).

Deklarasi dengan tema ulama dan tokoh masyarakat Kota Tasikmalaya bersatu menangkan nomor urut 01, siap memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin unggul sampai 70 persen di kota Santri.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/