Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
2
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
21 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
3
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
20 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
4
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
19 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
5
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
18 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
6
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
Umum
19 jam yang lalu
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terkait 'Nyanyian Rommy', KPK Periksa Gubernur Khofifah di Mapolda Jatim

Terkait Nyanyian Rommy, KPK Periksa Gubernur Khofifah di Mapolda Jatim
Gubernur Jatim, Khofifah saat bersama Presiden Jokowi dan Puan Maharani. (Istimewa)
Jum'at, 26 April 2019 16:53 WIB
SURABAYA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansah sebagai saksi dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) untuk tersangka Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

"Siang ini di Ditkrimsus Polda Jatim sedang diperiksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansah. Didalami pengetahusn saksi untuk tersangka HRS (Haris Hasanuddin)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (26/4).
 
Selain Khofifah, empat orang saksi lain ikut dipanggil ke Ditkrimsus Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus yang sama.
 
"Ada lima orang saksi yang sedang diperiksa, dari unsur pejabat dan PNS di kantor Kemenag di daerah Jatim," ucap Febri.
 
Nama Khofifah juga pernah disebut-sebut oleh Romi seusai diperiksa oleh KPK beberapa waktu lalu. Menurut Romi, Gubernur Jatim adalah orang yang memberikan rekomendasi Haris Hasanuddin untuk mengisi jabatan Kakanwil Jatim.
 
"Ibu Khofifah Indar Parawansa beliau gubernur terpilih yang jelas-jelas mengatakan “Mas Romi, percayalah dengan Haris, karena haris ini orang yang pekerjaannya bagus," ujar Romi pada (22/3).
 
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yakni eks Ketum PPP, Romahurmuziy alias Romi, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
 
Selama proses penyidikan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag ini juga, sebanyak 63 orang saksi telah digarap oleh KPK. Saat OTT, KPK mengamankan uang Rp 156 juta dari tangan Romi yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.
 
Nama Khofifah pernah disebut-sebut oleh Romi usai diperiksa di KPK beberapa waktu lalu. Menurut Romi, mantan Menteri Sosial itu adalah orang yang memberikan rekomendasi nama Haris Hasanuddin untuk mengisi jabatan Kakanwil Kemenag Jatim.
 
"Ibu Khofifah Indar Parawansa, misalnya, beliau gubernur terpilih yang jelas-jelas mengatakan, Mas Romi, percayalah dengan Haris, karena Haris ini orang yang pekerjaannya bagus'," ujar Romi pada 22 Maret lalu.
 
Menurut Romi, rekomendasi Haris Hasanuddin itu dinilainya lumrah saja karena semua pejabat Kanwil pasti bersinergi dengan Gubernur maupun bupati setempat.
 
"Kenapa? Karena banyak hal yang dalam posisi mereka membutuhkan sinergi dengan pemprov atau pemkab, itu biasa," kata Romi.
 
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yakni Romi yang juga Anggota Dewan Penasihat TKN Jokowi-Maruf, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.
 
Selama proses penyidikan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, sebanyak 63 orang saksi telah digarap oleh KPK. Saat OTT, KPK mengamankan uang Rp 156 juta dari tangan Romi yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.
 
Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.co
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/