Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
13 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
13 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
13 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polda Sumbar Tangkap 2 Pengedar Sabu Asal Pekanbaru

Polda Sumbar Tangkap 2 Pengedar Sabu Asal Pekanbaru
ilustrasi
Senin, 29 April 2019 22:39 WIB
PADANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Pekanbaru.

Dikutip dari republika.co.id, Wadir Ditresnarkoba Polda Sumbar AKBP Rudi Yulianto mengatakan, tersangka seorang perempuan berinisial N (45 tahun). Ia ditangkap di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi Pasa Hilia Pasa Usang Kayu Tanam, Kecamatan 2 x 11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (24/4).

“Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menyita barang bukti 995,02 gram narkoba jenis sabu-sabu (metamfetamina) yang dilapisi plastik teh Cina merek Guanyinwang di dalam kantong plastik warna hitam,” kata Rudi di markas Polda Sumbar di Padang, Senin (29/4/2019).

Rudi menyebutkan, dari pemaparan tersangka N mengaku barang tersebut diperoleh dari tersangka H yang menyuruh untuk membawa barang bukti dari Kota Pekanbaru ke Kota Padang dan akan diberi imbalan uang sebesar Rp 5 juta setelah barang sampai.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian berhasil menangkap tersangka kedua berinisial H, seorang laki-laki (44). H ditangkap di dalam rumah di Jalan Mustafa Yatim, Perumahan Simponi Blok G Nomor 6, RT 002, RW 009, Tangkerang Tengah, Kota Pekanbaru, Riau.

Dari tangan tersangka H, polisi berhasil mengamankan barang bukti 0,65 gram narkoba jenis sabu-sabu (metamfetamina) yang dibungkus dalam plastik klim warna bening.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba, diancam dengan pidana penjara 5 hingga 20 tahun. ***

Editor:arie rh
Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/