Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
15 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
16 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
15 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
17 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
15 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
15 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sidang Praperadilan Romi, KPK Sebut Menag Terima Rp10 Juta

Sidang Praperadilan Romi, KPK Sebut Menag Terima Rp10 Juta
Selasa, 07 Mei 2019 18:20 WIB
JAKARTA - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Menteri Agama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima uang Rp10 juta dalam kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama yang menyeret Romahurmuziy sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan tim Biro Hukum KPK saat sidang praperadilan Romi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5). Tim Biro Hukum KPK yang hadir adalah Evi Laila Kholis, Indah OS, Firman K, Naila, dan Togi.

"Pada 9 Maret 2019 Lukman Hakim Syaifuddin terima uang Rp10 juta dari Haris Hasanudin saat kunjungan Menteri Agama ke salah satu pesantren Tebu Ireng Jombang sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kemenag Prov Jatim," ujar Evi.

Diketahui dari Desember 2018 sampai Maret 2019 juga terdapat rangkaian proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag termasuk untuk jabatan Kakanwil Jatim.

"Salah satu peserta seleksi adalah Haris Hasanudin yang saat itu menjabat sebagai PLT Kemenag Jatim," tuturnya.

Evi menjelaskan salah satu persyaratan seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam lima tahun terakhir. Namun Haris dikenakan hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, pada 2016.

"Bahwa agar tetap bisa mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag, Haris Hasanudin melalui Gugus Joko Waskito memberi masukan kepada saudara Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama perihal kendala yang dihadapi oleh Haris Hasanudin dan meminta bantuan agar tetap dapat mengikuti proses seleksi yang sedang berlangsung," ucapnya.

Selanjutnya Lukman dan Romi mengatakan akan membantu Haris dalam proses seleksi tersebut. Pada 3 Januari Haris dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi sebagai Kakanwil Jawa Timur.

Namun Januari 2019, Ketua KASN memberikan rekomendasi kepada Lukman agar membatalkan kelulusan Haris.

Lukman justru menyampaikan kepada Ketua KASN bahwa Haris telah mengikuti tahapan seleksi dan mendapatkan peringkat tiga besar sehingga dapat dipertimbangkan untuk tahap selanjutnya.

Bahkan Lukman meminta Ketua KASN untuk menerbitkan surat rekomendasi untuk Haris. Pada 5 Maret 2019 Haris dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim oleh Lukman.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/