Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
KONI
24 jam yang lalu
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
2
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
KOI
24 jam yang lalu
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
3
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
11 jam yang lalu
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
4
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
10 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
5
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
5 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
6
KONI Pusat Ajak Kementerian/Lembaga Bersinergi Sukseskan PON Pantai 2026
KONI
23 jam yang lalu
KONI Pusat Ajak Kementerian/Lembaga Bersinergi Sukseskan PON Pantai 2026
Home  /  Berita  /  Badminton

Penetapan Tersangka UBN Prabowo Anggap Sebagai Kriminalisasi Ulama

Penetapan Tersangka UBN Prabowo Anggap Sebagai Kriminalisasi Ulama
Rabu, 08 Mei 2019 19:31 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Calon presiden Prabowo Subianto menyayangkan langkah Polri menetapkan pendakwah Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) sebagai tersangka.

Baginya, kasus UBN merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama, khususnya ulama yang mendukung pasangan 02, Prabowo-Sandi.

"Mulai ada pemanggilan-pemanggilan terhadap beberapa unsur tokoh pendukung kami. Pemanggilan kembali kepada UBN yang dinyatakan tersangka oleh Polri dalam kasus sudah lewat 2017. Lalu dimana setelah diperiksa nggak ada unsur pidana dalam peristawa itu," kata ketua umum Gerindra itu dalam jumpa pers di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).

Prabowo menilai penetapan ini merupakan bentuk kriminalisasi ulama yang mendukungnya. Apalagi, penetapan dilakukan setelah para ulama menggelar Ijtima Ulama III.

"Kami anggap ini upaya kriminalisasi terhadap ulama dan upaya untuk membungkam pernyaaan sikap tokoh masyarakat dan unsur elemen masyarakat. Bagi kami demokrasi dan kehidupan konstitusi menjamin hak individu menyampaikan pendapat," tutupnya.

Bachtiar Nasir seharusnya diperiksa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) pada hari ini. Tapi dia mangkir dari panggilan tersebut.***

wwwwww