Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
21 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
2
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
21 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
5
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
21 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
6
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
34 menit yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sidang Bawaslu, KPU Bantah Salah Input Situng Menangkan 01

Sidang Bawaslu, KPU Bantah Salah Input Situng Menangkan 01
Rabu, 08 Mei 2019 23:57 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait adanya dugaan kecurangan dalam Sistem Informasi Perhitungan Suara atau Situng KPU Pilpres 2019. KPU juga membantah kesalahan input dalam Situng untuk menangkan pasangan calon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Hal tersebut disampaikan Anggota Tim Badan Hukum KPU Setya Indra Arifin dalam sidang dugaan pelanggaran pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (8/5).

Setya mengatakan bahwa KPU selaku pihak terlapor sudah menegaskan bahwa kesalahan input pada Situng murni kekeliruan. Untuk itu KPU menolak dalil-dalil yang diutarakan BPN Prabowo-Sandi dalam laporannya.

"Terlapor menolak dan menyatakan ketidakbenaran dari semua dalil pelapor. Itu merupakan kekeliruan dari proses entry, tidak ada unsur kesengajaan atau niat kecurangan," kata Setya.


Setya menambahkan dalam laporannya BPN menyebut pihaknya mencatat ada 49 kejadian yang mereka anggap beberapa di antaranya sebagai kecurangan pada Situng. Namun dari jumlah tersebut, 35 di antaranya sudah dilakukan perbaikan oleh KPU sebelum BPN melakukan pelaporan.

"Artinya sejumlah temuan tersebut juga merupakan bagian dari hasil monitoring yang terlapor lakukan," imbuhnya.

"Sementara beberapa temuan yang baru terlapor dapatkan sebagai laporan dari pelapor, faktanya langsung segera kita tindak lanjuti, dan melakukan verifikasi ulang perbaikan data," kata Setya.

Atas dasar itu, tambah Setya, KPU juga menepis anggapan BPN bahwa kecurangan untuk memenangkan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf. Menurut dia tidak ada bukti sebagaimana dilaporkan BPN.

"Tidaklah terbukti dan tidaklah benar seluruh dalil terlapor yang dinyatakan bahwa terlapor melakukan pelanggaran pemilu," tutur Setya.

Lebih lanjut Setya menambahkan bahwa KPU sudah melaksanakan wewenang, tugas, dan kewajiban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Menyatakan bahwa terlapor telah melaksanakan wewenang, tugas dan kewajiban, baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau apabila majelis berpendapat lain, terlapor meminta kepada majelis untuk memutuskan yang seadil-adilnya," ujar Setya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/