Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
16 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
2
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
9 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
3
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
14 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
4
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
8 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
5
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Sepakbola
9 jam yang lalu
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
6
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
8 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Home  /  Berita  /  Badminton

Bareskrim Mabes Polri Bekuk Dua Pemilik Akun Penyebar Info Situng KPU Dikendalikan Polisi

Bareskrim Mabes Polri Bekuk Dua Pemilik Akun Penyebar Info Situng KPU Dikendalikan Polisi
Brigjen Pol Dedi Prssetyo. (Istimewa)
Kamis, 09 Mei 2019 19:15 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap dua pelaku penyebar hoaks yang dianggap merugikan Korps Bhayangkara dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, pelaku menuduh Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) KPU dikendalikan Bareskrim Polri.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pelaku menyebarkan kabar tersebut di media sosial dan cukup viral.

“Dari hasil investigasi, kami mengamankan dua tersangka. Tersangka pertama SG, ini diduga pertama kali menyebarkan konten berita bohong dan mempostingnya,” kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (9/5).

Kemudian, SG mengirim kabar hoaks itu ke grup WhatsApp. Untuk SG sendiri ditangkap di Jalan Prumpungan, Cipinang Besar, Jatinegara, Jakarta Timur.

Lalu, dari hasil analisis jejak digital ditemukan juga akun yang menyebarkan konten yang sama.

“Tersangka kedua ditangkap di Jawa Timur. Pelaku merupakan pemilik akun Facebook bernama Anisa Carina,” sebut Dedi.

Jenderal bintang satu ini menambahkan, dalam operasi penangkapan Anisa, petugas menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam, SIM card, dan akun Facebook.

“Untuk kedua pelaku dijerat Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman kurungan penjara tiga tahun penjara,” tandas Dedi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:JPNN.com
Kategori:Badminton, Olympic, Beladiri, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww