Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
2
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
13 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
3
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
8 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
4
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
8 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
5
Bermain Dengan Sembilan Pemain, PSM Mampu Curi Poin di Markas Borneo FC
Sepakbola
24 jam yang lalu
Bermain Dengan Sembilan Pemain, PSM Mampu Curi Poin di Markas Borneo FC
Home  /  Berita  /  Badminton

Giliran Ustaz Haikal Hassan Dilaporkan ke Polisi oleh Caleg PSI

Giliran Ustaz Haikal Hassan Dilaporkan ke Polisi oleh Caleg PSI
Kamis, 09 Mei 2019 19:43 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Setelah Ustaz Bachtiar Nasir, Kivlan Zein dan Egy Sudjana, tokoh yang dikenal pendukung Prabowo Subianto, Ustaz Haikal Hasan juga dilaporkan ke pihak Kepolisian.

Dai kondang Ustaz Ahmad Haikal Hassan alias Babe Haikal dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh pelapor atas nama Achmad Firdaws Mainuri yang diduga adalah Caleg PSI dari Dapil Jatim XI.

Babe Haikal dilaporkan dengan tuduhan menyebarkan berita bohong (hoaks) melalui media elektronik.

Pelaporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor polisi LP/B/0447/V/2019/Bareskrim tanggal 9 Mei 2019. Haikal dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, Haikal juga dituduh melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP juncto Pasal 207 KUHP, serta; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ustaz Haikal belum dapat memberikan keterangan atas pelaporannya ke SPKT Bareskrim Mabes Polri. Redaksi Indonesiainside.id mencoba menghubunginya melalui telepon seluler dan aplikasi pesan WhatsApp, namun belum mendapat respons.***

wwwwww