Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
23 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
17 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
18 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
22 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
6
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
12 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Optimis Jokowi Bakal Didiskualifikasi, Besok BPN Laporkan Bukti Kecurangan TSM ke Bawaslu

Optimis Jokowi Bakal Didiskualifikasi, Besok BPN Laporkan Bukti Kecurangan TSM ke Bawaslu
Konfrensi Pers BPN. (ZUL/GoNews.co)
Kamis, 09 Mei 2019 18:46 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi optimis, Jokowi bisa didiskualifikasi dari Pemilu 2019 karena dugaan pelanggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Diskualifikasi lah!" kata Juru Bicara BPN, Vasco Ruseimy di Media Center BPN di Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (09/06/2019)

Di tempat yang sama, Ferry Jualintono menjelaskan, bukti dugaan pelanggaran TSM setidaknya meliputi soal dugaan; mobilisasi ASN termasuk Polri, penggunaan sumber keuangan negara dalam hal ini BUMN, akan dibawa ke Bawaslu RI besok, Jumat (10/05/2019).

Tapi soal seberapa banyak alat bukti yang akan disampaikan ke Bawaslu RI dan kaitannya dengan Jokowi, Ferry masih enggan merinci.

"Ada lah, ada video, foto, dll," kata Ferry yang selain menjabat Waketum Gerindra juga menjabat Jubir di BPN 02.

Seperti diketahui, berdasarkan pasal 463 ayat 4 UU Pemilu tahun 3017, Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilu dapat didiskualifikasi oleh KPU jika terbukti melakukan pelanggaran administratif kepemiluan sesuai amanat pasal 460 UU yang sama.

Teknisnya, alat-alat bukti harus dikaji dan disidangkan oleh Bawaslu setidaknya 14 hari setelah laporan diterima. Dari putusan Bawaslu, KPU wajib menindaklanjuti dalam 3 hari kerja.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/