Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
21 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
22 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
16 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
4 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polri Bantah Istimewakan Kasus Pengancam Jokowi Tahun Lalu

Polri Bantah Istimewakan Kasus Pengancam Jokowi Tahun Lalu
Senin, 13 Mei 2019 20:37 WIB
JAKARTA - Polri membantah telah mengistimewakan kasus anak di bawah umur yang mengancam Presiden Joko Widodo tahun lalu. Kasus dengan tersangka berinisial RJT ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Polisi bahkan menyebut kasus tersebut sudah disidang. "Sudah lama tahap duanya dan sudah menjalani persidangan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Senin (13/5).

Berkas perkara RJT juga telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dikirim pada 5 Juni 2018 ke kepolisian.

Dalam surat dengan nomor B-4204/0.1.4/Euh.1/VI/2018 itu, Kejati DKI meminta supaya polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti atau yang biasa disebut tahap dua.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menegaskan kasus pengancaman yang menjerat RJT alias S terus berjalan.

Ia menyebut berkas perkara itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan sudah dinyatakan lengkap atau P21. Argo juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan.

"Itu sudah kita lakukan semua sudah P21, sudah tahap dua, sudah kita kirim ke kejaksaan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (13/5).

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengetahui sejauh mana proses kasus tersebut namun Kejati belum memberikan respons. Diketahui RJT telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang ITE.

Meski demikian polisi tidak menahan RJT yang masih berusia 18 tahun. Selama proses hukum berlangsung RJT pun dititipkan di panti sosial yang berada di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur.

Kasus RJT bermula dari rekaman video pengancaman dan penghinaan terhadap Jokowi yang viral.

Rekaman video yang diambil dengan kamera ponsel tersebut terlihat RJT yang berkacamata tampil dengan bertelanjang dada. Dia pun berbicara dengan memegang dan menunjuk foto Jokowi sambil beberapa kali mengeluarkan pernyataan bernada mengancam.

Kasus ini kembali jadi perbincangan seiring dengan pengusutan kasus ancaman terhadap Jokowi yang videonya viral di media sosial. Pelaku dalam video tersebut kini sudah ditangkap polisi. Dua kasus tersebut dibanding-bandingkan dan ada tudingan polisi tak tegas pada kasus tahun lalu.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/