Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
13 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
12 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
20 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
12 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
5
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
18 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
6
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Sepakbola
13 jam yang lalu
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Badminton

Fahri Hamzah: Pasal Makar dalam UU Hanya Berlaku untuk yang Memiliki Senjata

Fahri Hamzah: Pasal Makar dalam UU Hanya Berlaku untuk yang Memiliki Senjata
Kamis, 16 Mei 2019 17:11 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengimbau aparat kepolisian untuk tidak menggunakan pasal makar terhadap orang-orang yang hanya menyuarakan people power.

Sebab menurut dia, dalam undang-undang, makar hanya diberlakukan untuk mereka yang memiliki senjata.

"Kalau enggak punya senjata enggak bisa makar. Masa orang yang ngomong pakai mulut doang disebut makar," ujar Fahri di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5).

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahasa hukum dari delik makar adalah onslag. Secara hukum, onslag pun dibagi atas dua, yakni onslag dengan menggunakan mulut, dan onslag dengan menggunakan senjata.

Namun setelah masa reformasi, onslag dengan menggunakan mulut pun dihapuskan. Yang ada hanya onslag dengan menggunakan senjata.

Maka dari itu, Fahri mengkritisi polisi yang menjerat Amien Rais dan Eggi Sudjana serta tokoh-tokoh lain dengan pasal makar hanya karena hanya menyuarakan people power.

"Udah lah ya, delik makar itu ada bahasa hukumnya jangan dikarang-karang sama orang sekarang," tuturnya.

Ditekankannya, yang dilakukan oleh Amien Dkk hanyalah bagian dari kebebasan berekspresi di alam demokrasi.

"Semua makar itu terkait dengan senjata, mobilisasi senjata, penyelundupan senjata, rencana pembunuhan, pakai senjata bukan pakai mulut. Jadi mulut ini udah enggak ada pidananya lagi sekarang, mulut udah aman di republik ini, kok mulut, jadi repot kita ini," pungkas Fahri.***

wwwwww