Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
18 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
8 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
7 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tempuh Jalur MK, Sandiaga Uno Tidak Akan Selesaikan Sengketa Pilpres di Jalanan

Tempuh Jalur MK, Sandiaga Uno Tidak Akan Selesaikan Sengketa Pilpres di Jalanan
Jum'at, 24 Mei 2019 01:40 WIB
JAKARTA - Calon wakil presiden Sandiaga Uno tidak akan mengikuti unjuk rasa apa pun untuk memprotes dugaan kecurangan di Pilpres 2019. Sandiaga bersama calon presiden Prabowo Subianto, memilih jalur Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan sengketa Pilpres 2019.

"Kami tempuh jalur konstitusional dan gerakan kami yang non-violence, gerakan damai dan itu merupakan harga mati," kata Sandiaga ditemui di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (23/5) ini.

Prabowo - Sandiaga rencananya mendaftarkan gugatan Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5) besok. Di saat pasangan calon itu mendaftarkan gugatan, sejumlah massa dikabarkan menggelar unjuk rasa di area sekitar Bawaslu, Jakarta Pusat.

Menurut dia, Prabowo sudah menyampaikan seruan kepada publik agar menempuh jalur konstitusional. Sebab, jalur itu diyakini Sandiaga ialah langkah yang tepat. Jalur itu mampu menjaga keutuhan bangsa.

"Kami menyiapkan langkah konstitusional dan dua hari ini saya fokus untuk memastikan langkah hukum berkaitan dengan persiapan memasukan gugatan ke MK," ungkap dia.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) sudah berkomunikasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas waktu maksimal mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019. Kepada BPN, MK menyebut gugatan sengketa Pilpres 2019 bisa didaftarkan paling lambat, Jumat (24/5) ini.

"Tim BPN sudah berkoordinasi ke MK, batas waktu sampai Jumat," kata Juru Bicara BPN Andre Rosiade saat dihubungi, Kamis (23/5) ini.

Atas informasi dari MK, BPN akan mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 jelang waktu pendaftaran berakhir. "Intinya, menurut informasi dari tim pengacara, tadi jam sepuluh saya telepon, bilang besok baru akan kami daftarkan ke MK," ungkap dia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:JPNN.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/