Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
19 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
15 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
15 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
16 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Berbaju Tahanan dan Diborgol, Mustofa Nahra Kembali Diperiksa

Berbaju Tahanan dan Diborgol, Mustofa Nahra Kembali Diperiksa
Kamis, 30 Mei 2019 04:03 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus kabar bohong atau hoaks, Mustofa Nahrawardaya, nampak sudah mengenakan baju tahanan di Bareskrim. Mustofa hanya melempar senyum dan mengacungkan kedua jempolnya kepada wartawan yang berusaha mencegat.

Kemunculan Tofa di hadapan para pewarta terjadi sekitar pukul 11.40 WIB. Ia muncul dari gedung tahanan Bareskrim dan digiring menuju gedung Awaloedin Djamin untuk menjalani pemeriksaan.

Tofa enggan berbicara meskipun wartawan melempar sejumlah pertanyaan kepadanya. Satu-satunya kalimat yang terlontar dari mulutnya hanya kondisi kesehatannya saja.

"Keadaannya Alhamdulillah sehat," ujar Tofa singkat, Rabu (29/5).

Setelah mengatakan itu, Tofa terus bergerak digiring oleh penyidik yang menyertainya. Sambil berjalan, kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini masih melempar senyum kepada wartawan.

Penangkapan Mustofa terjadi pada Minggu (26/5) dini hari di rumahnya dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Penangkapannya diduga karena menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait dengan unggahan hoaks kerusuhan 22 Mei 2019.

Perbuatan Mustofa ini terancam hukuman dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kuasa Hukum Mustofa, Sutawidhya diketahui telah mengajukan penangguhan penahanan kemarin. Dalam permohonan penangguhannya, Tofa menjaminkan sang istri, Cathy Ahadianti kepada kepolisian.

Sutawidhya menuturkan selain istri Mustofa, pihaknya juga bakal mengupayakan tokoh-tokoh nasional untuk bisa menjadi penjamin bagi kliennya. Salah satunya, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsudin.

"Mudah-mudahan bisa diberikan penangguhan penahanan," tutur Cathy saat menjenguk sang suami, Selasa (28/5) malam.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/