Sakit Hati Karena Batal Nikah, Pemuda Aceh Utara Ini Nekat Sebar Foto LBM Kekasihnya
Karena perbuatannya, kini Z harus berurusan dengan Polisi dan dikenakan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan, tersangka ditangkap pada tanggal 10 April lalu berdasarkan laporan dari korban berinisial M (22), warga asal Kecamatan Seunuddon, kabupaten setempat pada tanggal 24 Januari lalu.
"Korban awalnya berkenalan dengan pelaku melalui akun Facebook dan selanjutnya mereka pacaran hingga di tengah hubungan mereka terjadi kirim mengirim konten foto dan video tanpa busana di antara keduanya," kata Iptu Rezki Kholiddiansyah.
Saat hubungan yang terjalin itu mulai berjalan tidak baik, pelaku yang menyimpan foto dan video korban itu bahkan menyebarkan koleksinya ke beberapa teman korban melalui massenger dengan tujuan untuk mempermalukan korban.
"Proses hukum terhadap tersangka telah masuk tahap dua, berkas perkaranya sudah lengkap. Hari ini tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke jaksa," Iptu Rezki Kholiddiansyah.[]