Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
2
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
21 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
3
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
21 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
4
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
20 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
5
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
18 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
6
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Home  /  Berita  /  Umum

Sakit Hati Karena Batal Nikah, Pemuda Aceh Utara Ini Nekat Sebar Foto LBM Kekasihnya

Sakit Hati Karena Batal Nikah, Pemuda Aceh Utara Ini Nekat Sebar Foto LBM Kekasihnya
Ilustrasi
Kamis, 30 Mei 2019 09:14 WIB
LHOKSUKON - Lantaran sakit hati batal nikah, seorang pemuda berinisial Z (21), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara akhirnya nekat menyebarkan foto bugil kekasihnya ke media sosial Facebook.

Karena perbuatannya, kini Z harus berurusan dengan Polisi dan dikenakan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan, tersangka ditangkap pada tanggal 10 April lalu berdasarkan laporan dari korban berinisial M (22), warga asal Kecamatan Seunuddon, kabupaten setempat pada tanggal 24 Januari lalu.

"Korban awalnya berkenalan dengan pelaku melalui akun Facebook dan selanjutnya mereka pacaran hingga di tengah hubungan mereka terjadi kirim mengirim konten foto dan video tanpa busana di antara keduanya," kata Iptu Rezki Kholiddiansyah.

Saat hubungan yang terjalin itu mulai berjalan tidak baik, pelaku yang menyimpan foto dan video korban itu bahkan menyebarkan koleksinya ke beberapa teman korban melalui massenger dengan tujuan untuk mempermalukan korban.

"Proses hukum terhadap tersangka telah masuk tahap dua, berkas perkaranya sudah lengkap. Hari ini tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke jaksa," Iptu Rezki Kholiddiansyah.[]

Editor:JML
Sumber:Penanegeri.com
Kategori:Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/