Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
Umum
12 jam yang lalu
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
2
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
Umum
12 jam yang lalu
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
3
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
Olahraga
12 jam yang lalu
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
4
Legenda Dangdut Jhony Iskandar Tutup Usia 64 Tahun
Umum
12 jam yang lalu
Legenda Dangdut Jhony Iskandar Tutup Usia 64 Tahun
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Lagi Asyik Judi Remi, Oknum Wali Nagari dan Pensiunan PNS Ditangkap Polisi di Kayu Tanam

Lagi Asyik Judi Remi, Oknum Wali Nagari dan Pensiunan PNS Ditangkap Polisi di Kayu Tanam
Empat pria, di antaranya oknum wali nagari dan pensiunan PNS, diamankan Polres Padang Pariaman karena kedapatan lagi main judi, Jumat (14/6/2019) dini hari. (foto: ist/Polres Padang Pariaman/TribunPadang.com)
Jum'at, 14 Juni 2019 22:54 WIB
PADANG - Seorang oknum wali nagari atau kepala desa di Kabupaten Padang Pariaman ditangkap polisi saat main judi joker di sebuah warung.

Penangkapan tersebut dilakukan, Jumat (14/6/2019) dinihari pukul 00.01 WIB di Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Dikutip dari TribunPadang.com, Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho membenarkan adanya penangkapan pelaku dugaan tindak pidana judi di Kayu Tanam.

Oknum wali nagari tersebut ditangkap tidak sendirian. Dia bersama tiga temannya, di antaranya adalah oknum pensiunan PNS.

"Kami mengamankan empat orang laki-laki. Di antaranya adalah oknum pensiunan PNS dan oknum wali nagari," kata AKBP Rizki Nugroho kepada TribunPadang.com, Jumat siang.

Ia menjelaskan, empat orang lelaki ditangkap saat sedang bermain judi di sebuah kedai.

Empat pelaku yang diamankan yakni W (62) pensiunan PNS, HS (60) oknum wali nagari, M (45) dan S (56) seorang pedagang.

Kapolres menjelaskan, empat orang tersebut diamankan saat sedang bermain joker dengan menggunakan kartu remi.

Selanjutnya keempat orang lelaki tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polsek 2 x 11 Enam Lingkung guna proses selanjutnya.

"Uang tunai Rp 190 ribu dengan rincian dua lembar uang kertas Rp 50 ribu, satu lembar uang kertas Rp 50 ribu, satu lembar uang kertas Rp 20 ribu, empat lembar uang kertas Rp 10 ribu, uang kertas Rp 10 ribu, dan enam lembar uang kertas Rp 5 ribu," katanya.

Turut diamankan satu lembar papan triplek ukuran 80 x 100 cm dan dua set kartu remi warna merah diamankan sebagai barang bukti. ***

Editor:arie rh
Sumber:tribunnews.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/