Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
22 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
17 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
18 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
22 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
6
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
12 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Yusril Minta MK Tolak Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi

Yusril Minta MK Tolak Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi
Selasa, 18 Juni 2019 01:19 WIB
JAKARTA - Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf telah merampungkan jawaban terhadap permohonan yang disampaikan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, jawaban permohonan tersebut sengaja disiapkan TKN meski hanya sebagai pihak terkait. Sebab dalam sidang perdana, pihaknya merasa bahwa fakta permohonan yang dibacakan Bambang Widjojanto ditujukan kepada pihaknya.

"Sebagian besar justru ditujukan pada kami (sebagai) pihak terkait dan bukan kepada KPU. Kami akan menjawab secara proposional," kata Yusril di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6).

Pada intinya, Yusril menjelaskan bahwa pihaknya menyanggah dan keberatan terhadap seluruh isi permohonan hingga petitum yang diutarakan tim hukum BPN.

"Dalam eksepsi (keberatan) kami memohon pada MK untuk menerima eksepsi pihak terkait seluruhnya dan menyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang dimohonkan atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima," jelas Yusril.

Berkas jawaban tersebut disampaikan kepada MK Senin sore dan bisa dibaca di website resmi Mahkamah Konstitusi. "Diserahkan Senin pukul 06.30 WIB," tandasnya.

Tim Hukum BPN yang diwakili oleh Bambang Widjojanto sebelumnya menyebut lima jenis pelanggaran dan kecurangan yang diklaim Terstruktur Sistematis, dan Masif (TSM) pada Pilpres 2019.

Lima pelanggaran tersebut adalah penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan program kerja pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan aparatur negara seperti polisi dan intelijen, pembatasan media dan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.id
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/