Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ardhi Tjahjoko Optimistis Persija Bisa Tampil Maksimal Hadapi Persebaya
DKI Jakarta
24 jam yang lalu
Ardhi Tjahjoko Optimistis Persija Bisa Tampil Maksimal Hadapi Persebaya
2
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
Hukum
9 jam yang lalu
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
3
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Hukum
10 jam yang lalu
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
4
BMKG Prakirakan Hujan Membasahi Sejumlah Wilayah Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
16 jam yang lalu
BMKG Prakirakan Hujan Membasahi Sejumlah Wilayah Jabodetabek Hari Ini
5
NOC Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan ITTF, IPL Siap Gelar WTT Youth 2027 di Bali
KOI
10 jam yang lalu
NOC Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan ITTF, IPL Siap Gelar WTT Youth 2027 di Bali
6
‎Bank Jakarta Banjir Pembukaan Rekening, Dana Rp5 Miliar Terhimpun di FinFest
Ekonomi
13 jam yang lalu
‎Bank Jakarta Banjir Pembukaan Rekening, Dana Rp5 Miliar Terhimpun di FinFest
Home  /  Berita  /  Badminton

MK: Kubu Prabowo Gagal Buktikan Ajakan Pakai Baju Putih ke TPS Bagian Intimidasi

MK: Kubu Prabowo Gagal Buktikan Ajakan Pakai Baju Putih ke TPS Bagian Intimidasi
Kamis, 27 Juni 2019 17:04 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menilai tim hukum Prabowo-Sandiaga gagal membuktikan dalil pelanggaran terstruktur, masif, dan sistematis dalam ajakan calon presiden nomor urut 01 kepada pendukungnya untuk memakai baju putih ke TPS.

Mahkamah menyimpulkan tidak ada fakta intimidasi karena ajakan tersebut.

Hal tersebut dibacakan dalam putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6). Poin tersebut dibacakan oleh hakim konstitusi Arief Hidayat.

"Terhadap dalil pemohon, Mahkamah mempertimbangkan selama persidangan Mahkamah tidak menemukan fakta adanya intimidasi ajakan baju putih," kata hakim konstitusi Arief.

Mahkamah menilai, tim hukum Prabowo-Sandiaga gagal menguraikan keterkaitan ajakan Jokowi tersebut dengan pengaruh terhadap suara pasangan calon presiden selama persidangan. Karenanya dalil tersebut dinilai tidak relevan.

"Lebih-lebih pengaruhnya terhadap perolehan suara. Oleh karena itu dalil pemohon tidak relevan dan harus dikesampingkan," jelas Arief.

Mahkamah konstitusi menggelar sidang putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Kamis (27/6). Gugatan dilayangkan oleh kubu pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:MERDEKA.COM
Kategori:Badminton, Olympic, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww