Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
23 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
16 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
14 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
4
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
16 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
5
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
16 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
6
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
23 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Home  /  Berita  /  Badminton

Meski UU 45 Tak Mengenal Istilah Oposisi, Pakar Hukum: Pengawasan dan Kontrol ke Pemerintah Wajib Ada

Meski UU 45 Tak Mengenal Istilah Oposisi, Pakar Hukum: Pengawasan dan Kontrol ke Pemerintah Wajib Ada
Diskusi Empat Pilar MPR RI, di media center Parlemen. (Charlie)
Senin, 01 Juli 2019 15:23 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pakar Hukum dan Tata Negara Profesor Juanda menilai, Oposisi tetap diperlukan untuk proses pengawasan dan kontrol terhadap pemerintah.

Meskipun diakuinya, dalam sistem undang-undang dasar 45 dan Pancaisla tidak mengenal adanya kata oposisi.

"Jadi saya setuju dengan pendapat Bung Mardani Ali Sera, bahwa fungsi-fungsi pengawasan dan kontrol harus ada dari oposisi," ujar Juanda dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema 'Demokrasi Pancasila, Rekonsiliasi Tak Kenal Oposisi’ bersama Anggota MPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (1/7/2019).

"Oposisi itu sendiri tetap harus ada dan tetap dijalankan oleh partai-partai yang saya katakan bukan partai koalisi pemerintah," tandasnya.

Ia menggap penting dalam negara demokrasi khususnya Pancasila. Bagaimana kontrol atau pengawasan dari sosial socaity  kemudian lembaga-lembaga yang berwenang seperti yang dikemukakan dalam sistem  undang-undang dasar 1945.

"Memang ada lebih dari 3 pembagian kekuasaan, ketika kekuatan menumpuk di dalam satu tangan itu namanya tirani dan otoriter, yang kemudian akan terjadi absotlute. Nah ini yang kita sangat tidak inginkan. Apalagi dalam konteks rekonsiliasi hingga masuk ke kabinet semua, apalagi tinggal PKS saja, saya kira tidak elok dalam rangka kita membangun demokrasi konstitusional berdasarkan Pancasila ke depan," paparnya.

Masih Kata Juanada, saat ini dirinya melihat ada gejala-gejala PKS akan ditinggalkan dari empat partai atau lima partai yang tergabung dalam koalisi Prabowo-Sandi. Sehingga kalau beberapa Parpol pindah ke Pemerintah, maka hanya akan tinggal PKS dan Gerindra.

"Dan jika terjadi pergerakan ke gerbong lain misalnya tinggal 2 PKS dan Gerindra, maka saya kira ini sangat tidak balance. Sehingga persentasenya tinggal 80-20 atau persentasenya hanya 78 % dan 22% ini tidak seimbang," katanya.

Bagaimana pun kata Juada, posisi tersebut tidak efektif. Karena posisi 22% akan melawan atau mengontrol yang 78%.

"Sebab, bagaimana pun ini semua akan berujung di Parlemen. Jadi menurut hemat saya, baik Gerinddra dan PKS kembali merangkul lagi beberapa parpol koalisi Adil Makmur," tandasnya.

Seharusnya kata dia, 4 atau 5 dari partai yang mendukung Prabowo, tetap konsisten menjadi penyeimbang.

"Dan ini saya kira bagus ya, elok dalam rangka pendidikan politik untuk generasi kita selanjutnya. Kalau seperti ini kita belajar teori politik seperti di Amerika ketika Helary Clinton kalah dengan Obama,  maka dia tidak pindah ke partai republik," pungkasnya.***

wwwwww