Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
21 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
2
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
21 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
3
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
20 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
4
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Sepakbola
20 jam yang lalu
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
5
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
21 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
6
Lewat Single "Cinta Baru", Briana Sukses Buka Perhelatan Jakarta Rocktober 2026
Hiburan
21 jam yang lalu
Lewat Single Cinta Baru, Briana Sukses Buka Perhelatan Jakarta Rocktober 2026
Home  /  Berita  /  Riau

Dituntut Hukuman Mati, Pengedar Narkoba Ini Tertunduk Lemas

Dituntut Hukuman Mati, Pengedar Narkoba Ini Tertunduk Lemas
Selasa, 09 Juli 2019 07:25 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU - Terdakwa yang berinisial Sy (49) tertunduk lemas setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang membacakan tuntutan atas dirinya di muka persidangan. Dimana, JPU menuntut hukuman mati terhadap terdakwa pengedar 98 kilogram sabu itu.

Sy dinilai melanggar pasal 144 ayat 2 juncto pasal 133 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar JPU Tengku Harli dan Aulia Rahman di hadapan majelis hakim Pengadilan Negri Pekanbaru, Senin (8/7/2019).

Majelis hakim yang diketuai Nurul Hidayah, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan langkah hukum yang akan dilakukan selanjutnya.

"Saudara dituntut jaksa dengan hukuman mati. Apakah saudara ingin mengajukan pledoi (pembelaan) ," tanya hakim Nurul Hidayah di muka persidangan.

Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, terdakwa akan mengajukan pledoi (pembelaan) atas tuntutan jaksa tersebut.

Untuk diketahui, Sy telah menjadi buron selama dua tahun setelah penangkapan ER dan IE. Yang mana, kedua rekan Sy ini sudah divonis pengadilan.

Atas pengakuan ER dan IE di persidangan, mereka bersama Sy diperintahkan Iw (DPO) menjemput narkoba di sebuah pelabuhan tikus di Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Saat melakukan penangkapan terhadap ER dan IE, petugas mengamankan 73 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kilogram dengan total barang bukti 98 kilogram. Saat itu Sy berhasil kabur dan jadi target Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau.

Kemudian Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, meringkus Sy serta mengamankan 29 gram sabu di ruko (rumah toko) yang berada di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan pada 18 November 2018 lalu.***

Kategori:PON, Riau
wwwwww