Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
10 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
10 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
21 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
4 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  Riau

Pakai Narkorba dan Jarang Masuk Kerja, Oknum Polisi di Polres Inhu Dipecat

Pakai Narkorba dan Jarang Masuk Kerja, Oknum Polisi di Polres Inhu Dipecat
Upacara pemberhentian BA hanya diwakilkan foto.
Selasa, 09 Juli 2019 07:17 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU- Oknum polisi dari satuan Sabhara di Polres Indragiri Hulu (Inhu) berinisial BA terpaksa diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri dan kode etik Polri.

Ba dipecat setelah melakukan berbagai pelanggaran seperti tidak melaksanakan tugas sebagai anggota kepolisian atau tidak masuk dinas, terbukti menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine dan kesalahan lainnya lebih dari tiga kali, sehingga membuatnya harus disidang secara internal Polri.

Bahkan telah tiga kali pihak kepolisian menggelar sidang kode etik dan BA tidak mengindahkan panggilan sidang atau tidak menghadiri sidang. Atas dasar tersebut dikeluarkan putusan sidang Kode Etik yang merekomendasikan untuk PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Kapolres Inhil, AKBP Dasmin Ginting mengatakan, bahwa BA bukan lagi anggota Polri, segala tindak tanduk yang dilakukan BA di luar tanggung jawab Polri. Apabila ada masyarakat yang dirugikan dan berkaitan tindak pidana agar melaporkan yang bersangkutan ke kantor Polisi terdekat.

"Ya memang benar sudah diberhentikan. Saya berharap tidak ada lagi anggota Polri khususnya anggota Polres Inhu yang dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri, maupun melakukan tindak pidana yang merugikan personil itu sendiri atau keluarga," ujar Dasmin Ginting saat dikonfirmasi GoRiau melalui pesan WhatsApp, Senin (8/7/2019).

Dalam upacara pemberhentian yang dilakukan pada Senin (8/7/2019) pagi di halaman Mapolres Inhu mantan anggota Sabhara Polres Inhu itu juga tidak hadir, sehingga hanya diwakilkan dengan fotonya saja.

Bersamaan dengan upacara pemberhentian tersebut, Polres Inhu juga menggelar upacara kenaikan pangkat personil Polres Inhu.

Berikut rincian personil yang naik pangkat, dari pangkat Brigadir Dua (Bripda) ke Brigadir Satu (Briptu) sebanyak 3 personil, dari pangkat Brigadir ke Brigadir Kepala (Bripka) sebanyak 32 personil, dari Bripka ke Ajun Inspektur Dua (Aipda) sebanyak 4 personil.

Kemudian 7 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri yang bertugas di Polres Inhu, jadi total personil yang naik pangkat 46 orang. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/