Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
22 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
2
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
Sepakbola
22 jam yang lalu
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
3
Duet Risto Vidakovic dan Edin Prljaca Tangani PSIM Yogyakarta
Sepakbola
23 jam yang lalu
Duet Risto Vidakovic dan Edin Prljaca Tangani PSIM Yogyakarta
4
Penurunan Muka Tanah Jakarta Melambat, PAM Jaya Ungkap Peran Air Perpipaan
Korporasi
22 jam yang lalu
Penurunan Muka Tanah Jakarta Melambat, PAM Jaya Ungkap Peran Air Perpipaan
5
Kesempatan Frediric Injay Balas Kekalahan Lawan Garudayaksa
Sepakbola
22 jam yang lalu
Kesempatan Frediric Injay Balas Kekalahan Lawan Garudayaksa
Home  /  Berita  /  Badminton

43 Kilo Ganja dari Sumut Ini Ditangkap di Pasaman

43 Kilo Ganja dari Sumut Ini Ditangkap di Pasaman
Sebanyak 43 KG Ganja dari Sumut Ini Diamankan dari dua orang pelaku oleh Sat Res Narkoba Polres Pasaman di Jalinsum Pasaman, Kamis 11 Juli 2019.
Kamis, 11 Juli 2019 21:18 WIB
Penulis: Ade
PASAMAN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pasaman berhasil mengamankan 43 paket besar Narkotika jenis Ganja. Operasi penangkapan berlangsung di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) – Medan – Bukittinggi, Kamis 11 Juli 2019.

Sebanyak 43 paket, "Daun setan" tersebut, diamankan petugas, bersama dua orang tersangka. Informasinya, "barang haram" itu, akan dibawa ke Kabupaten Tanah Datar.

Paket daun ganja kering, yang diperkirakan seberat 43 kilogram itu diamankan dari tangan TJ (35) dan RA (24) di depan SPBU Sawah Panjang, Nagari Aia Manggih, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, sekitar pukul 05.00 WIB.

TJ adalah warga Jorong Balai Baru Desa Tanjung Barulak, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, sedangkan RA adalah warga Surau Baru, Jorong Koto Hilalang, Desa Balingka Kecamatan IV Koto, Kota Bukittinggi.

Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin mengatakan, 43 paket besar tersebut, diperkirakan seberat 43 kg, rencananya akan dibawa pelaku ke Kabupaten Tanah Datar. Saat penangkapan, pelaku menggunakan satu unit mobil minibus merk Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BA 1513 MZ.

“Ganja kering tersebut disimpan di bagian belakang mobil, ditutupi dengan karung goni dan barang-barang lainnya milik pelaku,” terangnya.

Dari keterangan pelaku, puluhan paket daun ganja kering tersebut dibawa dari Desa Laru, Kabupaten Madina, Sumatera Utara. Saat ini, ke dua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasaman untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 111, 114, 115 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” katanya (ade).

Editor:Jontra
Kategori:Badminton, Beladiri
wwwwww