Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
14 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
13 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
21 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
13 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
5
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
19 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
6
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Sepakbola
14 jam yang lalu
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Badminton

Gunakan Rayuan Jahat di Medsos, Dua Pemuda Ini Perkosa Anak di Bawah Umur

Gunakan Rayuan Jahat di Medsos, Dua Pemuda Ini Perkosa Anak di Bawah Umur
Rabu, 17 Juli 2019 16:57 WIB
JAKARTA - Dua pemuda, Jaya Permana dan Syahbandi diamankan Tim Vipers Polres Tangsel lantaran memperkosa gadis di bawah umur.

Korban berinisial NMY (16) yang masih duduk di kelas 3 SMP ini awalnya berkenalan dengan Jaya Permana melalui media sosial. Sudah satu tahun lebih berkenalan, dan termakan rayuan jahat, akhirnya korban dan tersangka berpacaran.

Malapetaka datang, pada Minggu (16/7). Ketika korban diajak jalan tersangka Jaya berkeliling bersama dengan Syahbandi. Namun tak disangka, Jaya malah mengajak korban ke sebuah gubuk di Reni Jaya, Pamulang, Kota Tangsel.

"Di gubuk tersebut, korban mulai dipaksa dan dirayu untuk berhubungan layaknya suami istri. Jaya menjadi orang pertama yang menyetubuhi korban. Setelah itu, baru Syahbandi yang melakukan persetubuhan," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, Selasa (16/7).

Lanjutnya, tersangka tidak terpengaruh minuman beralkohol dalam menjalankan aksi bejatnya. Tertangkapnya, Jaya dan Syahbandi bermula dari kecurigaan kakak korban yang melihat gelagat aneh setelah kejadian tersebut.

"Setelah kejadian kakak korban curiga ada perubahan perilaku adiknya. Seperti banyak diam dan menyendiri. Ketika dipaksa untuk cerita, mulailah korban menceritakan apa yang dialaminya. Mendengar cerita tersebut, kakak korban langsung melaporkan perbuatan Jaya dan Syahbandi ke Polres Tangsel," paparnya.

Dari pengakuan tersangka, perbuatan layaknya suami istri baru pertama dilakukannya. Atas perbuatannya ini, Jaya dan Syahbandi dikenakan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Tersangka diancam maksimal 15 tahun penjara," tegas Ferdy.

Jaya ketika ditanya awak media kenapa tega berbagi kepuasaan tubuh sang pacar yang sudah dikenalnya satu tahun lamanya, dirinya hanya menjawab santai.

"Biasa ajah, iyah mau berbagi," ucap Jaya tanpa ada raut wajah penyesalan atas perbuatannya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:RMOL.ID
Kategori:Badminton, PON, Olympic, Beladiri, DKI Jakarta, Jawa Barat
wwwwww