Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
19 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
14 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
13 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Legislator Duga Ada Pesan Sponsor di RUU Pertanahan

Legislator Duga Ada Pesan Sponsor di RUU Pertanahan
Diskusi Forum Legislasi, ''RUU Pertanahan: Menyejahterakan atau Sengsarakan Rakyat?” di Media Center MPR/DPR RI, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Rabu, 17 Juli 2019 12:59 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Anggota Komisi II fraksi PDIP DPR RI, Henry Yosodiningrat berharap, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan tidak segera disahkan. Diduga, ada pesanan sponsor di tengah proses perancangan yang tengah berlangsung.

"Kalau kita lihat, di antara DIM yang diajukan oleh pemerintah, ada yang sekilas-kalau kita mau negative thinking atau mau su'udzon, ini kayak ada pesan sponsor," kata Henry di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Kejanggalan dalam RUU Pertanahan yang menimbulkan kehati-hatian tersebut, adalah perpanjangan masa waktu Hak Guna Bangun (HGB) dari 25 tahun menjadi 45 tahun.

"Saya bilang 25 tahun cukup untuk mendatangkan investor dan sebagainya. Saya minta dijelaskan, dengan hak 25 tahun masalahnya apa? Kan nggak ada masalah! Toh investor datang. Artinya, harus jeli," tukas Henry.

Selain soal perpanjang masa HGB tersebut, pengaturan terkait Hak Pemanfaatan Lahan (HPL), HGB itu sendiri, dan Hak atas Tanggungan, dinilai Henry juga mesti diperjelas untuk menjaga hak negara atas tanah.

Hal itu karena, kata Henry, "dengan Sertifikat HGB itu, itu bisa dijadikan jaminan di Bank dengan pola seolah akan membangun dan kemudian dimacetkan,".

Henry pun memberi contoh fakta mengenai tanah di sekitar Senayan, Hotel Century, Hotel Mulia, Senayan City, Plaza Senayan dan sebagainya yang HPL-nya atas nama badan pengelola GBK.

"Saya terus terang, saya tidak yakin di atas HPL itu dibebani dengan HGB atas nama badan hukum yang menjadi mitra dari GBK" kata Henry.

Henry mengatakan, dirinya masih melihat adanya usulan agar HPL bisa dijadikan sebagai Hak atas Tanggungan.

"Ini sangat berbahaya menurut saya. Intinya saya minta supaya dikunci, bahwa HPL dengan alasan apapun, tidak boleh dibebani dengan hak atas Tanggugan," kaya Henry.

Henry yang juga terlibat di Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan ini, mengungkapkan hal demikian saat menjadi pembicara dalam diskusi Forum Legislasi, ''RUU Pertanahan: Menyejahterakan atau Sengsarakan Rakyat?”.

Diskusi ini, turut menghadirkan representasi sektor usaha, Purwadi Soeprihanto (Direktur Eksekutif APHI) dan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga sebagai pembicara.

Dalam diskusi tersebut, Henry mengungkapkan harapannya agar Komisi II DPR RI periode 2019-2024 bisa diisi oleh orang-orang yang kompeten soal pertanahan, guna melanjutkan proses RUU Pertanahan.

"Kalau diisi oleh anggota baru-yang tidak mempunyai pemahaman (soal pertanahan, red), saya Khawatir," ujar Henry.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/