Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
15 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
15 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
9 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
9 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
6 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Komisi III DPR Bahas Amnesti Baiq Nuril Pekan Depan

Komisi III DPR Bahas Amnesti Baiq Nuril Pekan Depan
Kamis, 18 Juli 2019 14:30 WIB
JAKARTA - Komisi III DPR akan segera membahas surat permohonan amnesti terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril. Rencananya pembahasan itu akan dimulai pekan depan.

"Insyaallah segera dijadwalkan pleno Komisi III, kemungkinan awal minggu depan," kata Arsul saat dihubungi merdeka.com, Kamis (18/7).

Arsul mengatakan, pembahasan itu memang belum bisa dilakukan minggu ini. Pasalnya, surat penugasan dari rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR baru diterima Rabu (17/7) siang.

"Kami kan baru dapat penugasan kemarin siang," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik menyampaikan, pihaknya belum bisa membahas pertimbangan amnesti Baiq Nuril hari ini. "Belum hari ini," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (17/7).

Erma menyebut, Komisi III baru bisa membahas surat permohonan tersebut tanggal 24 Juli mendatang. "Kemungkinan tanggal 24," ucapnya

Saat ini, kata Erma, Komisi III masih membahas banyak agenda lain yang memang sudah terjadwal. "Karena komisi masih ada agenda lain. RUU Kitab UU Hukum Pidana, RUU Mahkamah Konstitusi, RUU Jabatan Hakim, RUU Pemasyarakatan," ucapnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/