Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
16 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
11 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
11 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
16 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Praperadilan Kivlan Zen, Tim Hukum dari Mabes TNI Dipastikan Hadir

Praperadilan Kivlan Zen, Tim Hukum dari Mabes TNI Dipastikan Hadir
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (purn) Kivlan Zen. (Foto: ist.)
Senin, 22 Juli 2019 11:27 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pemohonan praperadilan yang diajukan Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (purn.) Kivlan Zen hari ini.

Kuasa Hukum Kivlan, Tonin Tachta mengatakan, sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL itu akan digelar pada pukul 13.00 WIB, siang hari.

"Nanti siang jam 13.00 WIB," kata Tonin saat dihubungi melalui pesan singkat.

Sidang praperadilan nanti akan dipimpin hakim tunggal Achmad Guntur dan didampingi panitera pengganti Agustinus Endro dengan agenda pembacaan gugatan yang dimohonkan oleh Kivlan melalui kuasa hukumnya.

Tonin menyebut, selain dirinya Kivlan juga telah memberi kuasa kepada sejumlah Tim Pembela Hukum (TPH) dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia 'Badan Pembinaan Hukum', Mabes TNI Cilangkap.

Nama-nama yang tertera dalam surat kuasa itu yakni Mayor Jendral TNI Purnomo, Brigadir Jendral TNI Wahyu Wibowo, Kolonel Subagya Sentosa, Kolonel Azhar, Letkol Wawan Rusliawan, Letkol Mesra Jaya, Letkol Laut Marimin, Letkol Laut Sutarto Wilson, Letkol Purwadi Joko Santoso, Mayor Dedi Setiadi, Mayor Marwan Iswandi, Mayor Ahmad Hariri, dan Mayor Ismanto.

'Para kuasa hukum dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia "Badan Pembinaan Hukum",' demikian kutipan surat kuasa bermeterai dan bertanda tangan Kivlan yang didapatkan dari Tonin.

Tonin menyebut para Pembina Hukum dari Mabes TNI Cilangkap ini dipastikan hadir dalam sidang praperadilan sesuai surat yang tertera.

"Iya, nanti hadir semua," kata Tonin.

Sidang praperadilan hari ini sebetulnya adalah penundaan dari yang semula digelar pekan lalu. Pekan lalu sidang praperadilan penetapan tersangka atas Kivlan ditunda karena pihak termohon, Polda Metro Jaya, tidak hadir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kala itu menyatakan ketidakhadiran pihaknya dalam sidang praperadilan Kivlan, Senin (8/7/2019), karena masih merampungkan jawaban.

Polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada akhir Mei 2019. Setelahnya, polisi juga menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 22 Mei.

Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari ke depan terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:CNNIndonesia
Kategori:DKI Jakarta, Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/