Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
21 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
16 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
16 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
21 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Resmi Jadi Tersangka, Nunung Terancam Lima Tahun Huni Penjara

Resmi Jadi Tersangka, Nunung Terancam Lima Tahun Huni Penjara
Senin, 22 Juli 2019 01:16 WIB
JAKARTA - Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung resmi berstatus tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Ia ditetapkan bersama dengan suaminya, July Jan Sambiran.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka di hari pertama karena ini kan tertangkap tangan ya, untuk ancamannya di atas 5 tahun," ucap Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jear Calvijn Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Minggu (21/7).

Ia melanjutkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara sebanyak dua kali. Pemeriksaan pun dianggap telah cukup dilakukan.

Kendati demikian, tak menutup kemungkinan ada perkembangan lain. Hal ini berkenaan dengan satu tersangka lain yang masih berstatus buronan.

"Seandainya DPO berhasil ditangkap, mungkin akan kami lakukan konservatif dan sebagainya," jelasnya.

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka. Pertama, tersangka berinisial TB yang merupakan pengantar narkoba dan July Jan Sambiran serta Nunung.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/