Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
24 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
19 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
19 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
24 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
6
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
13 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Fahri Surati Pengadilan untuk Sita Aset Sohibul Cs., PKS 'Minta' Ketua Pengadilan Tolak Sita-sitaan

Fahri Surati Pengadilan untuk Sita Aset Sohibul Cs., PKS Minta Ketua Pengadilan Tolak Sita-sitaan
Kamis, 25 Juli 2019 06:02 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Koordinator Tim Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Feizal Syahmenan mengatakan, pihaknya sudah mengajukan penolakan sita aset lima petinggi parpol itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sejak Senin (22/7/2019).

"Kita sudah sampaikan ke ketua pengadilan untuk menolak sita dia itu," kata Feizal dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (25/07/2019).

Lebih lanjut, Feizal menyebut penolakan sita aset itu sebagai hak hukum yang melekat pada tiap warga negara. Ia pun tak keberatan bila Fahri menggunakan hak hukumnya untuk menuntut para petinggi PKS.

"Klien menggunakan hak hukumnya sebagaimana Fahri Hamzah juga menggunakan hak hukumnya. Itu saja, tidak ada yang istimewa dalam peristiwa tersebut," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, kubu Fahri Hamzah mendaftarkan Surat Permohonan Sita Aset dan Daftar Objek Sita ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019) lalu.

Pendaftaran surat ini, menyusul mangkirnya 5 orang pengurus PKS yakni, Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman dan Abdi Sumaithi dari panggilan Juru Sita PN Jaksel pada 19 dan 26 Juni, lalu.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief yang mewakili Fahri di PN Jaksel mengungkapkan, “Dengan (diserahkan surat permohonan dan daftar aset, red), Juru Sita tinggal melakukan verifikasi aset sebelum mengeluarkan Penetapan Sita,".

Seperti diketahui, perseteruan Fahri Hamzah dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah dimenangkan oleh Fahri.

Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS, Abdul Muiz Saadih, Ketua Majelis Tahkim PKS, Hidayat Nur Wahid, anggota Majelis Tahkim PKS, Surahman Hidayat, anggota Majelis Tahkim PKS, Abdi Sumaithi, dan Presiden PKS, Sohibul Iman divonis untuk bersama-sama membayar ganti rugi kepada Fahri sebesar Rp30 miliar.

Pada Rabu (24/7/2019), Fahri menegaskan, niat dirinya menggugat Sohibul Iman Cs. tersebut, hanya agar kezaliman yang bersembunyi dapat terbaca dan menjadi tanda baca juga bagi semua pihak pada kekuasaan.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/