Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
18 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
18 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
12 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
13 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Korupsi DAK Dumai, KPK Periksa Unsur Swasta, Baca Modusnya!

Korupsi DAK Dumai, KPK Periksa Unsur Swasta, Baca Modusnya!
Senin, 29 Juli 2019 15:24 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pihak swasta, Imam Suhadak, hari ini, Senin (29/07/2019), untuk diperiksa dalam perkara suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP tahun 2017 dan 2018.

Kasus yang telah mentersangkakan, (mantan) Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkat (ZAS) ini, bemula ketika pada Mei 2017 Pemerintah Kota Dumai mengajukan DAK kurang bayar tahun anggaran 2016 sebesar Rp22 miliar. Kemudian pada APBN Perubahan tahun 2017 Kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp22,3 miliar.

Dalam penjelasan KPK sebelumnya, "tambahan ini disebut sebagai penyelesaian DAK fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan,".

Untuk memuluskan pengajuan tersebut, Zulkifli dibantu oleh Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Yaya Purnomo, dengan fee sebesar 2% dari anggaran yang cair. Fee ini, juga direncanakan sebagai bahan bancakan dengan anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono.

Yaya, juga membantu Zulkifli dalam pengurusan DAK tahun 2018 untuk membangun rumah sakit rujukan, jalan, pemukiman, air minum, sanitasi, dan pendidikan.

Untuk bantuan Yaya terkait DAK 2018 ini, Zulkifli telah menyerahkan kepada Yaya sekira Rp 550 juta secara bertahap pada November 2017 dan Januari 2018. Uang ini didapat dari kontraktor.

Selain memanggil Imam Suhadak, hari ini, KPK juga pernah memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai, Sya'ari pada Jumat (25/7/2019) lalu untuk dimintai keterangan.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/