Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
11 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
18 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
3
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
10 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
4
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
16 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
5
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
10 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
6
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Sepakbola
11 jam yang lalu
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Lingkungan
Jika Memang Melanggar Aturan

LAMR Kepulauan Meranti Minta Spa Grand Meranti Ditutup

LAMR Kepulauan Meranti Minta Spa Grand Meranti Ditutup
Ilustrasi
Kamis, 22 Agustus 2019 11:10 WIB
Penulis: Gunawan
SELATPANJANG - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kepulauan Meranti menanggap serius terkait beredarnya kabar ada dugaan praktek prostitusi yang berkedok pijat Spa di Hotel Grand Meranti Selatpanjang.

Menurut Ketua LAMR Kepulauan Meranti, Muzamil, jika memang ada praktek tersebut maka jelas bisa merusak dan mencoreng wajah tanah melayu dan jika kegiatan tersebut terus dibiarkan, sudah pasti akan menggerus tatanan kehidupan masyarakat di Kota Sagu ini. Apalagi Kepulauan Meranti merupakan Bumi Melayu yang kental identik dengan syariat Islam.

"Kalau memang itu melanggar aturan dan tidak sesuai lagi dengan etika dan moral yang berlaku ya tutup saja. Dan jika ini ada prostitusinya, kita minta Spa ini ditutup segera," ujar Muzamil, Kamis (22/8/2019).

Kemudian, Muzamil juga meminta ketegasan pemerintah daerah untuk bertindak tegas dan berharap agar pemerintah daerah tidak tutup mata atas praktek yang diduga prostitusi tersebut.

"Tolong instansi terkait cabut izin usahanya jika memang menyalahi aturan, karena bisa jadi gara-gara praktek maksiat yang mereka lakukan di Kepulauan Meranti berakibat laknat musibah bagi seluruh masyarakat," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, layanan pijat yang menjadi salah satu fasilitas di Grand Meranti Hotel yang terletak di Jalan Kartini Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau, dipertanyakan. Pasalnya, dikabarkan ada sebagian tenaga terapis, spa dan suana di hotel tersebut yang memanfaatkan kesempatan selama bekerja disana untuk berbisnis pribadi lewat layanan ''plus-plus'' yang tidak sesuai standar operasional hotel tersebut.

Bisnis pribadi terapis dalam bisnis pijat itu dikabarkan melebihi ketentuan yakni dengan memberi ''layanan pemijatan alat vital'', yang kerap disebut sebagai "Petik Mangga (PM)", hingga layanan hubungan seks atau yang disebut dengan istilah Short Time (ST) ataupun Making Love (ML).***

wwwwww